Hukum&KriminalPemerintahanRohul

TP4D Beri Penerangan Hukum ke Aparat Desa se-kecamatan Rambah.

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Dengan besarnya kucuran Dana Desa (DD) ibarat pisau bermata dua, di satu sisi gelontoran miliaran DD memacu pembangunan pedesaan. Namun disisi lain, DD juga telah banyak menjerat aparat desa, karena menyalahgunakan dana stimulus tersebut.

Dengam banyaknya fenomena kepala desa (Kades) terjerat kasus hukum, akibat menyalahgunakan dana desa, berimplikasi terhadap timbulnya keragu-raguan bagi kepala desa dalam pengelolaan DD.

Sikapi hal itu, Kejaksaan negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Rabu (16/1/2019), kemarin  gelar sosialisasi pengelolaan DD, bagi aparat desa se-Kecamatan Rambah, di Aula Kantor Camat Rambah.

Sosialisasi dipaparkan  langsung Kasi Intel Kejari Rohul, Ade Maulana SH.MH, yang juga Ketua Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Rohul. Juga hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kasi Datun Roni Saputra. SH, Camat Rambah Elbisri, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Rohul.

Kasi Intel Kejari Rohul, Ade Maulana menjelaskan, keguatan sosialisasi ini merupakan upaya preventif yang dilakukan institusinya dalam meminimalisir Tindak pidana Korupsi DD.

Dengan penerangan Hukum, aparat desa selaku pengelola dana desa dapat benar-benar memahi aturan-aturan dalam pengelolaan dana desa, sehingga menghilangkan keragu-raguan aparat desa dalam pengelolaan DD.

“Kita ingin memastikan bahwa pengelolaan  keuangan dana desa di Rohul, dapat berjalan  tepat guna serta tetap mengacu kepada aturan aturan yang ada,” jelasnya.

Diharapkannya, melalui sosialisasi tersebut dapat tingkatkan kinerja serta Standar Operasional Prosedur (SOP) aparat desa dalam pengelolaan dana desa. Ade juga menyebut pihaknya juga membuka diri, bagi kepala desa yang ingin melakukan konsultasi hukum terkait Aturan-aturan hukum yang membuat keraguan kepala desa dalam mengambil sebuah kebijakan menyangkut dana desa.

“Kita siap untuk membuka ruang diskusi bagi aparat desa, yang membutuhkan penerangan hukum terkait aturan-aturan yang dinilai bertentangan,” ungkapnya.

Sedangkan Camat Rambah Elbisri, juga mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan pihak Kajari Rohul melalui TP4D-nya. Ia berharap melalui sosialisasi ini, para perangkat desa yang terkait langsung dengan pengelolaan dana desa ini benar-benar memahami aturan aturan dalam penggunaan dana desa. ***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *