Hukum&KriminalRohul

Buronan Kasus Narkoba Berhasil Diringkus Polres Rohul Di Loket Bus 

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Seorang terduga yang masuk dalam Daftar‎ Pencarian Orang (DPO) perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, diciduk anggota Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Dikatakan ‎Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, terduga DPO inisial Yu alias Ic (41) ‎, ditangkap polisi di Loket Bus Pinem Desa Bangung Jaya, Senin (24/12/2018) sekitar pukul 19.30 Wib.

Ipda Nanang mengaku, pria yang berprofesi sebagai petani warga Dusun Negeri Desa Babussalam, Kecamatan Rambah ditangkap anggota Polsek Tambusai Utara berawal Senin petang‎sekira pukul 18.30 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Bripka Apri Irsandi SH, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya orang tidak dikenal di depan Loket Bus Pinem di Desa Bangun Jaya.‎

Atas laporan dari anggota, kemudian Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman perintahkan‎ Kanit Reskrim Bripka Apri Irsandi dan anggota melaksanakan Lidik ke Desa Bangun Jaya.

Saat tiba di TKP, anggota Polsek Tambusai Utara langsung menangkap dan mengamankan pria tersebut. Hasil introgasi, pria inisial Yu ini diketahui merupakan‎ DPO Polsek Tambusai Utara dengan Nomor Laporan Polisi: DPO/ / VIII/ 2018/ Reskrim.

Yu mengaku, dirinya sudah menjual diduga narkotika jenis sabu kepada rekannya inisial AR alias UK yang ditangkap polisi pada Sabtu (18/8/2018) lalu.

YU juga mengaku, barang haram yang diamankan polisi saat penangkapan terhadap AR alias UK merupakan milik dirinya.

“Lalu Kanit Reskrim beserta anggota membawa terduga pelaku Yu alias Ic ke Polsek Tambusai Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.

***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *