Hukum&KriminalNasional

Ngeri…! Adik Bacok Abang Kandungnya Hingga Tewas,karna Kedapatan  Berduaan Di Kamar dengan Istrinya.

‎SULAWESI,Riauandalas.com–Sungguh tragis kematian EB (31) warga Desa Rakadua, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, Sultra tewas di tangan adik kandungnya sendiri AS (27), pada Kamis 25 Oktober 2018 malam.

EB dibunuh oleh adik kandungnya sendiri karena kepergok sedang bermesraan dengan Iparnya yang tak lain Istri AS.

EB tewas setelah mengalami luka menganga pada bagian leher samping kebelakang dan beberapa luka dibagian kepala, serta luka menganga di bagian punggung dan tangan kanannya.

Informasi yang dihimpun dari keluarga, dan tetangga korban kejadian berawal dari kecemburuan AS terhadap EB yang diduga mempunyai hubungan terlarang dengan istri pelaku.

“Kami juga tidak terlalu paham apa sebenarnya masalahnya. Namun, beredar isu bahwa korban mempunyai hubunggan intim yang sudah lama dengan istri pelaku,” ujar salah seorang keluarga pelaku yang meminta namanya untuk tidak ditulis.

Pihak keluarga sendiri kata dia, menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian untuk penanganan.

Kapolsek Poleang Barat melalui Kanit Reskrim, Brigadir Jainuddin SH, menerangkan bahwa dihadapan penyidik Istri pelaku MR (21) mengaku kepergok sedang berdua-duaan didalam kamar rumah mertua pelaku.

Namun, MR mengaku jika pihaknya tidak melakukan apa-apa dengan EB, mereka hanya sekedar berbaring di kamar.

Lagi pula pengakuan MR, saat itu pihaknya juga tengah bersiap guna menghadiri acara pernikahan yang tak jauh dari kediamannya.

Namun, tiba-tiba pelaku muncul sambil marah-marah yang kemudian mencabut sembila parangnya, lalu melampiaskan emosinya dengan menebas kakak kandungnya sendiri hingga tewas ditempat

“Untuk sementara baru keterangan para saksi-saksi dan istri pelaku yang kami realise BAP nya karena pelaku pada Kamis malam langsung di giring ke Mapolres Bombana, setelah sebelumnya sempat diamankan di Polsek Poleang Barat,” terang Brigadir Jainuddin.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 subsidier pasal 338 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun Penjara atau seumur Hidup.

“Bisa juga minimal 20 tahun penjara, apabila dibuktikan di pengadilan,” kata Brigadir Jainuddin.
Korban EB tewas meninggalkan  istri serta kedua anaknya.
***( Alf / Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *