Hukum&KriminalLingkunganPemerintahanRohul

Pemkab Rohul Seharusnya Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Daerah Menggunakan Pendekatan Regulasi

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Terkait dengan hebohnya masyrakat rohul yang melakukan aksi di DPR kab. Rohul mengenai permasalahan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh pihak PT. MAI dibatas antara Prov.Riau dan Prov. Sumatera utara didusun kali kapuk desa batang kumu Kec. Tambusai Kab.Rokan Hulu, dimana persoalan ini tak kunjung selesai saat bupati Rohul yang dijabat oleh Ahmad sampai kepala daerah yang saat ini menjabat, Maryan,SH angkat bicara dalam situasi yang terjadi di rohul saat ini menimbulkan persolan seperti konflik sosial,konflik sumber daya alam, dan konflik batas daerah seharusnya peran pemerintah daerah melalui stack holder yang ada tanggap terhadap persoalan ini dan dapat mengobati keluhan hati rakyat khususnya masyarakat yang berada pada letak daerah tersebut. ini adalah salah satu yang marak terjadi di era otonomi daerah yang tidak mensyratkan batas daerah sebagai syarat hukum dalam pemekaran daerah. Persyaratan ini cendrung dipenuhi bersifat teknis, fisik dan politis “ Tegas Maryan,SH yang juga Putra daerah Rohul”
Sementara dalam aspek ekonomi sangketa berkaitan dengan perebutan sumber daya ekonomi, baik yang menyangkut keberadaan sumber daya alam yang ada diwilayah persengketaan maupun menyangkut potensi ekonomi diwilayah bersangkutan, Lanjut Maryan,SH
Secara teoritis dan yuridis, pola penyelesaian permasalahan ini yang dihadapi oleh masyarakat Rokan hulu yang ada diperbatasan tersebut, Pemerintah Kab.Rokan Hulu melalui stack holder yang ada dapat melakukan melalui metode dua yakni :
Metode non hukum melalui negoisasi dan mediasi atau disebut dengan penyelesaian sangketa secara administrative melalui fasilitasi kepala daerah dan kementerian dalam negeri sesuai dengan persoalan yang ada pada saat ini.
Penyelesaian sangketa batas secara hukum
Secara hukum dapat dilakukan pemerintah setempat melalui lembaga peradilan yang ada “ tegas Maryan,SH yang juga berkecimpung di Profesi Advokat”
Dengan keluhan yang telah disampaikan masyrakat kab. Rokan hulu didepan halaman DPR kab.Rohul, menjadikan PR bagi pemerintah setempat untuk menyelesaikan persoalan ini dan membicarakan ini terhadap Pemerintah Provinsi, maupun Provinsi tetangga melalui proses yang telah ada aturan dan SOP melalui hirarki pemerintahan yang ada “ Tutup Maryan,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *