Bisnis&EkonomiPekanbaru

Surat Sakti PT.PLN Rayon Panam, Paksa Konsumen “Pengakuan Hutang”.

PEKANBARU, Riauandalas.com– Konsumen PT. PLN rayon Panam, kota Pekanbaru, no id 181404114040 Merasa kesal dengan yang di alami nya. Berawal dari tim P2TL Melakukan sidak di rumah ke nya, Rambe Warga jalan Rawa Bening, Kec Tampan.

Tim P2TL kota Pekanbaru menemukan meteran listrik milik Rambe, dalam kondisi rusak dan tidak berjalan semestinya, untuk itu tim P2TL menyarankan kepada Rambe agar meteran listrik nya untuk di ganti baru.

Setelah di ganti dengan meteran baru tiba-tiba, pihak PLN rayon Panam mengeluarkan surat pengakuan hutang denda Kepada Rambe sebanyak kurang lebih RP. 2,306,564 rupiah, “kata Rambe.

“Heran ko bisa saya punya utang dengan PLN, sedangkan tagihan setiap bulan nya saya baya tidak pernah menungak kepada PLN,” ungkap Rambe.

Sementara itu saat dikonfirmasi salah satu Staf PT.PLN Rayon Panam, Arif, memang betul bahwasanya bapak Rambe ada tunggakan sebesar Rp.2,306,564, karena selama ini meteran listrik milik bapak Rambe rusak,”itu sudah kami bantu, kalau di urut lagi dari bawah banyak kenanya.

“Maka itu pihak PLN susah membantu kepada bapak Rambe, untuk itu hanya membayar enam bulan kedepannya saja di cicil.Itu pun harus membayar dulu uang pancar (DP) sebanyak Rp.384,354 kalau tidak di bayar DP nya maka suatu saat meteran listrik akan di cabut, untuk itu segera di bayarkan sebabnya ini sudah sistem, “kata Arif.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *