Hukum&KriminalPemerintahanRohul

Satpol PP Rohul Gelar Rapat Yustisi, Ini Kata Pabung Rohul Dan Kapolsek Rambah

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Melakukan tindakan penertiban terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohul menggelar rapat Koordinasi Tim Yustisi pemberantasan penyakit masyarakat yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Rohul yang berada di Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

Rapat yang tersebut dipimpin Kepala Satpol PP Rohul Andi Yatno yang diwakili Seketaris Satpol PP Syahrudin dan dihadiri Dandim 0313/KPR Letkol Inf Beny Setiyanto yang di wakili Pabung Kab. Rohul Kapten Inf Raflis Jon, Kapolsek Rambah AKP Hermawan, Kanit 1 Pidum Polres Rohul IPDA Jon Heri SH, Para Camat serta instansi terkait.

Perwira penghubung (Pabung) Kab. Rohul Kapten Inf Raflis Jon menjelaskan, dalam kegaitan penertiban, penegakan yang akan dilaksanakan, perlunya dilibatkan tokoh agama serta tokoh adat.

”Masalah minuman keras serta pelayannya, dalam kegiatan penertiban, perlu kita mengajak keterlibatan tokoh agama, tokoh adat”, himbau Kapten Inf Raflis Jon di ruang rapat dalam kata sambutanya, Kamis (27/09/2018).

Pabung Rohul juga mengharapkan seluruh Instansi harus bisa kompak dalam melaksanakan tugas sampai penyelesaiaanya.

 

”Mari kita kompak, untuk menyelesaikan permasalahan jika menemukan permasalah itu,  dengan bersama-sama”, harapnya.

 

”Jangan sampai nanti setelah ditangkap, kita minta tidak ada saling menyalahkan intansi yang telah melaksanakan kegiatan itu”, tegas Kapten Inf Raflis Jon.

Sementara itu, Kapolsek Rambah AKP Hermawan mengatakan, saat ini pihak dari Polsek Rambah sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang berada di daerah Hukum Polsek Rambah.

”Saya sebagai kapolsek Rambah, dan rekan kami dari Camat dan Danramil 02 Rambah, sudah banyak menerima laporan2 dari masyarakat”, beber AKP Hermawan.

”Saran saya, kita harus sering turun kelapangan melaksanakan kegiatan penertiban. Dan kami dari Polsek Rambah dan Koramil, siap bersama2 melaksanakan pekerjan penertiban. Mudah2 han kita duduk bersama ini, kedepan dapat bersama bekerja sama”, tutupnya.

 

Dari hasil rapat koordinasi tim Yustisi yang telah dilaksanakan, mendapat kesepakatan sebagai berikut,

  1. Setiap peraturan daerah yg telah ada dapat di sosialisasikan kepada masyarakat.
  2. Tempat usaha ’kafe’, membuat hiburan dan menyediakan minuman keras ’Tuak’ kedepan akan dilakukan  penertiban.
  3. Dari 16 Kecamatan yang ada di Rohul, kedepan seluruhnya akan di tertibkan.
  4. Dalam melaksanakan tugas, Satpol PP Rohul akan menggandeng TNI dan Polisi.(Alfian)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *