Hukum&KriminalRohul

Pelayan Caffe Pak Uban Lintam Di Giring Ke Polsek Ujung Batu, Karna Menyimpan  Pil Exstasi

ROKAN HULU, Riauandalas.com ‎– Unit Res Narkoba Polsek Ujung Batu Resor Rokan Hulu  terus giat memberantas dan Memburu Pelaku Penyalah gunaan Narkoba hingga pada hari jumat (24/08/18)  Timnya kembali berhasil menangkap  dua orang yang diduga sebagai pengedar dan Pengguna narkotika jenis Pil exstasi.

Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi SIK melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH menjelskan“Kali ini pelaku yang kami tangkap yaitu RN alias Ci (31 th) . Seorang wanita yang merupakan pelayan Caffe Pak Uban di dusun Lintam warga jalan garuda Kelurahan Ujung Batu,Kecamatan ujung Batu,sedangkan seorang lagi Pemuda berinisial MA alias AN, warga jalan jelutung. Keecamatan ujung Batu‎.

Kedua Pelaku di tangkap tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu di parkiran Caffe Pak Uban yang terletak di Dusun Lintam Desa Pematang Tebih Kecamatan ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu jumat (24/8/18) tengah Malam, saat sedang mengantarkan pesanan dan sekligus melakukan Transaksi Pil exstasi,” ujar Paur Humas Polres Rohul, Ipda Nanang Pujiono SH kepada wartawan.

Berbekal dari informasi masyarakat, pemuda dan Pelayan Caffe ini berhasil ditangkap petugas lantaran sering mengkonsumsi dan menjadi kurir Pil Koplo (exstasi -red ), dan saat dilakukan penggeledhan dari Wanita Caffe tersebut di dapati membawa 1 setengh butir Pil exstasi yang dibungkus tisue warna putih dan  Pil tersebut di letakan di dalam tas, serta 1 unit Handphone merk Samsung warna Hitam yang di dalamnya terdapat pesan singkat transaksi jual-beli pil ekstasi, turut di amankan sebagai barang bukti.

“Dalam pengakuan wanita caffe tersebut saat di interogasi , ia mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki  yang bernama AN yang saat ini berada bersamanya,‎
Akhirnya Polisi menangkap keduanya dan membawa ke Polsek Ujung Batu.

“Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan Mapolsek Ujung Batu dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *