Hukum&KriminalRohul

Polres Rohul Kembali Bekuk,Satu Kawanan Pencuri Belasan Motor Di 5 Lokasi.

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Satu lagi Komplotan maling. Sepeda motor di Bekuk Polisi, pria ini terduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada lima tempat kejadian perkara (TKP), diciduk anggota Polres Rokan Hulu (Rohul).

MH (40 tahun) pria yang diduga sebagai pelaku curanmor di lima TKP, yang berdomisili di Dusun Tanjung Belanti, Kelurahan Pasir Pangaraian, Kecamatan Rambah. Dirinya‎ ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Rohul bersama Unit Reskrim Polres Rambah pada Rabu (25/7/2018) sekitar pukul 02.00 dinihari.

Disebutkan Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, tersangka MH diciduk karena lima laporan polisi tindak pidana Curanmor di lima TKP.

Lima sepeda motor yang dicuri tersangka MH dari lima TKP di Pasir Pangaraian dan sekitarnya,‎ yakni TKP pertama dicuri Honda BeaT putih Nopol BM 5163 UY milik Hairul Basyar dicuri pelaku di parkiran samping Toko Master Print Pasir Putih, Desa Pematang Berangan.

Kemudian TKP kedua, dekat gudang kayu jembatan Luba Hulu Desa Koto Tinggi, Kecamayan Rambah, tersangka MH berhasil bawa kabur sepeda motor Honda Supra X 125 warna silver biru Nopol BM 6161 UC milik korban Ramdan Lubis.

Lalu TKP ketiga di Jalan Rintis No. 12 RT 01 RW 02 Kelurahan Pasir Pangaraian, sepeda motor Honda Beat merah putih Nopol BM 4477 UP milik korban Ade Seprial juga dibawa kabur tersangka MH.

Tersangka MH juga membawa kabur Honda Beat hitam tanpa Nopol dari depan Pasar Modern‎ Desa Rambah Tengah Utara, dan Honda Beat putih tanpa Nopol dari parkiran depan SMP Negeri 2 Rambah di Kelurahan Pasir Pangaraian.

Selain berhasil meringkus MH, kata Ipda Nanang, polisi juga menyita 1 sepeda motor Honda Beat putih Nopol‎ BM 5163 UY, 1 STNK Honda Beat atasnama Maita Purnamasari, 1 helm warna merah merk GM, 1 helai baju warna dongker, dan 1 celana warna putih.

erungkapnya kejahatan tersangka MH, pada Jumat 13 Juli 2018 usai mencuri Honda Beat Nopol BM 5163 UY milik Hairul di samping Toko Master Print Pasir Putih, Desa Pematang Berangan.

Karena rekaman CCTv di Toko Master Print Pasir Putih, korban Hairul melihat orang tidak dikenal, gunakan helm merah membawa Honda Beat miliknya.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah,” ucap Ipda Nanang, Minggu (29/7/2018).

Sekitar dua pekan kemudian, Selasa 24 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polres Rohul dan Unit Reskrim Polsek Rambah mendapat informasi pelaku pencuri sepeda motor di parkiran samping Toko Master Print Pasir Putih berinisial MH dan rekannya GE (DPO).

‎Atas informasi itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto dan Kapolsek Rambah AKP Hermawan melakukan koordinasi. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Rohul, tim bergerak mengecek kebenaran informasi.

Ketika itu, terduga pelaku diketahui tengah berada di rumahnya. Tidak mau menunggu lama, polisi menuju ke rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari interogasi terhadap pelaku MH, diketahui bahwa pelaku  telah melakukan Curanmor di 5 TKP di Kecamatan Rambah.

“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk dilakukan pengembangan,” papar Paur Humas Polres Rohul Ipda NanangPujiono.

***( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *