Bisnis&EkonomiHukum&KriminalPekanbaruPemerintahan

Perselisihan Antara Pemko Dan PLN ” Masyarakat Terkena Imbasnya”.

Istimewa

PEKANBARU, Riauandalas.com– Dikenal dengan kota madani, berawal dari penerangan jalan umum (PJU) jalan kini dipadamkan PLN dan Pekanbaru pun gelap gulita, Kota pekanbaru yang kita kenal dengan kota yang indah maupun nan elok yang memiliki APBD ditahun 2018 sekitar Rp.2,4 Triliyun” “Maryan.SH, angkat Bicara dalam hal ini terhadap persoalan mengenai perseteruan antara PLN dan Pemko masyarakat sangat merasa dirugikan, untuk lebih lanjut pengenaan PPJ tersebut Menurut Pandangan Maryan,SH yang juga Profesi Advokat berdasarkan UU.No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, setiap transaksi pembelian atau pembayaran listrik dikenakan PPJ dimana besarnya ditentukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing, mengenai besarnya PPJ itu tergantung PERDA tiap masing-masing daerah. Sehingga selama ini masyarakat/pelanggan sebagian besar berasumsi jika PPJ yang dibayar oleh pelanggan listrik PLN merupakan Pajak untuk kepentingan lampu penerangan jalan, namun kalau kita liat alasan Pemerintah menamakan PPJ. Tegas Maryan.SH.

“Tapi logikanya kembali ke persoalan perseteruan mengenai perselisihan hitungan antara PLN dan Pemko yang tidak membayar tagihan tunggakan sebesar Rp.37 M, terjadilah problem stack holder tersebut, dimana masing-masing pihak berkeberatan baik dari Penko maupun Rincian Tagihan PLN yang terhitung dalam Pemakaian Pemko, Tegas Maryan.SH, sehingga dengan Persoalan yang sama ditahun 2016 silam kini terjadi kembali di tahun 2018 yang dialami oleh masyarakat pemadaman lampu jalan yang dirasakan oleh masyarakat dalam menjalani kota Pekanbaru yg Madani, Lanjut Maryan.SH.

Menurut hemat saya seharusnya antara PLN dan Pemko untuk dapat menyelesaikan persoalan ini secepatnya agar masyarakat tidak panik dengan kondisi jalan yang dilalui dan dilewati sehingga dapat mengakibatkan kerugian masyarakat nantinya”Tutur Maryan.SH dari persoalan yang ada seharusnya antara PLN dan Pemko harus lebih cermat dan belajar dari problem yang silam terjadi, karena dalam hal ini adanya Hak masyarakat yang dilanggar, sebelum masyarakat kota pekanbaru melakukan suatu terobosan hukum kepada Pihak-pihak yang ada didalam persoalan ini “Tegas Maryan.SH .(rd)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *