Hukum&KriminalPelalawan

Laki Paruh Baya Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

PELALAWAN,Riauandalas.com– Seorang pria paruh baya, TS (40thn) warga Bukit Horas Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras ditangkap Polisi karena diduga keras melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (8 thn) pada hari minggu kemaren (08/04/2018).
Sebagaimana diberitakan oleh Paur Humas Polres Pelelawan bahwa pada hari Minggu 08 April 2018 sekira pukul 17.00 Wib korban memberitahukan kepada saksi Br. sihombing bahwa  korban merasakan sakit pada alat kelaminnya yang diakibatkan oleh pelaku yang telah memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban, pada saat itu juga korban merasa ketakutan diajak oleh pelaku untuk pergi bersama pelaku ke ladang milik pelaku.
Mendengar hal tersebut, saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada Bidan Desa yang bernama Br. pangaribuan. Setelah Br. pangaribuan melakukan pengecekan alat kelamin korban, pada saat itu saksi Br. Pangaribuan melihat ada kemerah merahan pada bagian alat kelamin korban. Kemudian saksi menyarankan untuk memberitahukan kepada pihak Kepolisian, setelah itu saksi Br. Sihombing menceritakan kepada adik orang tua korban yaitu Sdri. nelliana br simangunsong bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku.
Setelah mendapatkan kabar tersebut, saksi Nelliana Br Simangunsong bertanya kepada korban, sudah berapa kali pelaku melakukan perbuatan tersebut, dijawab oleh korban sudah 4 ( empat ) kali. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Pkl. Kuras. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *