Hukum&KriminalRohul

Polsek Tambusai Utara Sita 8 Ton Pupuk Bersubsidi Tanpa Dokumen ‎ ‎

‎ROKAN HULU, Riauandalas.com– Tim gabungan Polsek Tambusai utara berhasil menahan 1 unit mobil Truck Merk Mitshubishi jenis Colt Diesel Chanter bermuatan 160 sak pupuk bersubsidi seberat 8 ton tanpa dilengkapi dokumen yang syah ,rencananya pupuk tersebut  akan di bongkar di Km 24 desa Mahato kecamatan Tambusai utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Rabu (21/03/18) sekitar pukul 05 30 wib .
Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Fauzi SH MH , mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Km 24 Mahato sedang ada Mobil Truck Mitsubishi jenis Colt Diesel chanter nomor polisi ‎BK 8146 VR yang berisi pupuk bersubsidi dengan merek phonska 160 sak seberat 8 ton yang sedang di bongkar.
Dengan adanya informasi dari masyarakat‎ tersebut ,kemudian Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel beserta beberapa personil lain nya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah sampai ke TKP ternyata benar. Bahwa pelaku sedang membongkar Muatan yang berisi pupuk,saat di tanya tentang dokumen pupuk yang di bawanya, Rofianto (25) selaku supir menjelaskan bahwa pupuk tersebut di bawa dari UD Gultom di Sesa Air Ginting Kabupaten Asahan – Sumut dan menurut dia pupuk tersebut akan diantarkan ke Leo Evo Ginting selanjut nya diantarkan kepada Pemesan nya yakni Emil yang merupakan Pemilik kebun Sawit.katanya”
Setelah mendengar dari pengakuan supir itu,kemudian mobil Truck Colt diesel beserta  pupuk bersubsidi seberat 8 ton langsung ditahan di Polsek Tambusai Utara dan rencananya akan segera dilimpahkan ke Polres Rokan Hulu.
“Kasus ini kita limpahkan ke Polres Rohul untuk proses selanjutnya,” kata Kapolsek
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto  SIK MH melalui Paur Humas Nanang Pujiono SH mengatakan berdasarkan No LP A/23/III/2018/Riau Res Rohul/sek Tambut/21-03-18.ketiga Pelaku yakni Rufianto (25). Selaku Supir, dan Supriadi (27) kenek kedua nya merupakan warga Susilo Tuo Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan – Sumut, sedangkan seorang lagi Leo Evo Ginting (56) warga Cindur jaya Desa Mahato kecamatan Tambusai utara -Rohul yang di duga merupakan Agen dari Pupuk bersubsidi tanpa dokumen Tersebut.
Saat ini ketiga Pelaku bersama Barang Bukti 8 Ton pupuk bersubsidi sudah di amankan di Polsek Tambusai Utara dan kasusnya sedang dalam proses penyelidikan terkait unsur pidana yang dilanggar.
“Kami masih mendalami kasus tersebut ” katanya.*** (‎ Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *