Hukum&KriminalRohil

Pria Diduga Pemerkosa Dibawah Umur Ini Tak Menciut Saat Ditangkap Polsek Panipahan.


BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas. com-Tersangka inisial M.D SYHAFI ‘I, Laki-laki (21) ditangkap Polsek Panipahan lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur, Bunga (15) nama samaran Masih setatus Sekolah merupakan warga Jalan PLN Gg Melati, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas,
Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Akibat ulah tersangka yang kurang senonoh itu kini terpaksa mendekam dijeruji besi.Dia ditangkap sebagai berikut laporan polisi
nomor : LP/33/XI/2017/ RIAU / RES ROHIL / Sek Panipahan
Tanggal 05 November 2017.

KRONOLOGIS peristiwa, Pada hari sabtu tanggal 04 November 2017,sekira pukul 23:00 wib telah terjadi perkara tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebut saja bunga, yang mana awalnya pelaku meminta korban untuk menemani tersangka bertemu dengan pacar tersangka yang berada di jalan telkom kepenghuluan Teluk Pulai tepatnya di daerah kuburan cina panipahan.

Dikarenakan ajakan tersangka, lantas korban bersedia untuk menemani tersangka menjumpai pacar tersangka ke kuburan cina.Sesampainya di kuburan cina, ternyata tersangka menghentikan sepeda motor yang di kendarai tersangka bersama korban dan tersangka pun langsung memaksa korban dengan cara menarik tangan korban untuk turun dari sepeda motor.

selanjutnya tersangka membawa korban ke sebuah batu besar yang berada di kuburan cina, kemudian tersangka membaringkan korban di sebuah batu,kemudian tersangka membuka celana yang dipakai korban, namun korban mencoba melawan dengan cara berteriak untuk meminta pertolongan.

Akan tetapi saat korban berteriak meminta pertolongan,melainkan tersangka langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka, sedangkan tangan kanan tersangka mencekik leher korban sambil mengancam korban dengan kalimat “AWAS KALAU KAU BILANG SAMA KAKAK MU YA NANTI KU BUNUH KAU”.

Mendengar ancaman tersangka tersebut korban pun langsung terdiam dikarenakan saat itu korban merasa ketakutan,yang selanjutnya tersangka memegang kemaluan korban menggunakan tangan kanan dan memasukan salah satu jari tangan tersangka ke lubang Vagina korban secara berulang kali.

Setelah tersangka memasukan salah satu jari tangannya kedalam lubang kemaluan korban, tersangka langsung membuka celananya dan mengeluarkan batang kemaluan tersangka, lantas tersangka memasukan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan korban secara berulang kali sehingga air mani (Sperma) tersangka keluar.

Setelah tersangka selesai melampiaskan nafsunya tersebut, tersangka langsung pergi dan meninggalkan korban seorang diri di daerah kuburan cina tersebut. Atas kejadian pemerkosaan tersebut pada hari minggu tanggal 05 November 2017 sekira jam 15:00 wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Setelah korban membuat laporan ke kantor Polsek Panipahan, selanjutnya pada hari minggu tanggal 05 November 2017 sekira jam 23:00 wib, dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan tersebut yang saat itu bersembunyi dirumahnya didaerah Pejudian Kepenghukuan Pulau Jemur, Kecamatan Palika.

Informasi ini dibenarkan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk, MH, melauli Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,”Tersangka dan Barang Bukti (BB)1 (satu)helai celana lae panjang warna hitam terusan lengan panjang dan 1 (satu) helai baju blues lengan pendek warna putih merk DO FEAR FU UR sudah di amankan di Mapolsek Panipahan untuk sidik lebih lanjut,”Pungkas Pangeran.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *