AndalasHukum&KriminalMedan

Pembunuh Sadis Satu keluarga, Andi Lala di Vonis Hukuman Mati

MEDAN, Riauandalas.com– Masih ingat kejadian pembunuhan sadis satu keluarga di sumut berapa tahun lalu, Andi Matalata alias Andi Lala, otak pembunuhan terhadap Suherwan di Lubukpakam, Deliserdang tahun 2015 dan pembunuhan satu keluarga di Mabar pada April 2017 lalu, akhirnya mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/1/2018).

 

Sidang yang di Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban membacakan putusan vonisnya menyebutkan Andi Lala telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan Berencana.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala dengan hukuman mati,” sebut Dominggus, di Ruang Cakra VI, PN Medan, saat dilansir Tribun Medan

Adapun vonis hukuman itu, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan Sinaga yang menuntut Andi Lala sengan hukuman yang sama.

Andi Lala diketahui telah merencanakan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek karena sakit hati atas perselingkuhan korban dengan Reni Safitri, istri Andi Lala.

Pembunuhan tersebut terjadi pada 12 Juki 2015 di rumah Andi Lala, Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang sekitar pukuk 20.30 WIB. Keduanya menghabisi Iwan Kakek dengan menggunakan alu.

Selanjutnya, Andi Lala bersama Reni Safitri dan Irfan membuang mayat Iwan Kakek beserta sepeda motor milik korban ke sebuah saluran air di Jalan Desa Pagar Jati, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Hal itu dilakukan agar seolah-olah Suherwan menjadi korban kecelakaan.

Sedangkan, pada kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar yang terjadi pada Minggu (9/4/2018) dini hari lalu, Andi Lala menghabisi Riyanto, Sri Ariyani, Naya, Gilang dan Marni dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kilogram.

Satu korban lainnya yang merupakan bocah perempuan berusia 4 tahun dalam peristiwa tersebut, mengalami luka memar disekujur tubuhnya akibat pukulan benda tumpul dan sempat lama menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan RSUP Adam Malik Medan.

Andi Lala membunuh keluarga Riyanto, karena mengaku denda setelah pesanan sabu yang dimintanya tak kunjung dipenuhi oleh korban. Padahal Andi Lala telah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Riyanto.

Pembunuhan terhadap keluarga Riyanto ini turut melibatkan dua keponakan Andi Lala, yang juga mendapat tuntutan hukum oleh JPU dipersidangan yang sama. (*)

Sumber Tribun Medan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *