Hukum&KriminalINHU

Orangtua Korban tak terima akhir nya lapor ke Polisi .

Dua sejoli yang masih dibawah umur lakukan persetubuhan PS (20 thn) dan AT (17 thn), yang mana juga direkam lewat Hp oleh pelaku .

INHU,Riauandalas.com- PS (20) seorang Karyawan PT. BBU (Banyu Bening Utama) Kecamatan Kuala Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu , terpaksa harus berurusan dengan fihak Kepolisian Resort (Polres) Inhu gara-gara aksinya menyetubuhi anak dibawah umur terbongkar.

Korbannya adalah AT (17) yang masih berstatus pelajar yang juga merupakan tetangga pelaku di Perumahan PT. BBU Kuala Cinaku.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi senin (8/1/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka dalam Kasus TP Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pada minggu (7/1/2017) sekitar pukul 19.00 wib Kanit Reskrim Polsek Kuala Cinaku mendapat Informasi adanya Video mesum terhadap anak dibawah umur, terangnya.

Kemudian setelah melakukan interogasi dan diketahui kebenaran Video tersebut Kanit Reskrik bersama Anggota Polsek melakukan pencarian terhadap pelaku, sekitar pukul 12.00 wib pelaku diketahui berada didepan dealer Yamaha Rengat.

Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku, ketika dilakukan inerogasi terhadap pelaku, pelaku langsung mengakui perbuatan nya ,yang mana melakukan perekaman persetubuhan nya dengan korban , terang Juraedi.

Terungkap nya kasus tersebut adalah ,bahwa ada salah seorang yang melihat photo anak nya sedang melakukan layak nya orang suami istri di dalam Vidio dengan PS .
Pada awal nya orangtua nya tidak percaya atas laporan tetangga nya tersebut, Namun setelah orangtua nya melihat vidio porno tersebut barulah percaya bahwa yang didalam Vidio itu adalah anak nya yaitu AT baru lah orang tua itu percaya. Jelas nya.

Setelah orangtua nya sudah mengetahui pasti , kalau yang ada dalam Vidio tersebut adalah anak nya AT dan PS dan melakukan layak nya suami istri ,langsung melapor kan nya ke Polsek Kuala Cinaku jelas nya .**   js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *