Berita utamaHukum&KriminalPekanbaruRiau

Dugaan Pencemaran Dan Fitnah, PMP Resmi Laporkan AP di Ditreskrimum Polda Riau

Pekanbaru, Riau Andalas Com – Organisasi Kepemudaan Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) melalui pengurusnya yakni Teva Iris (Ketua) dan Tabrani Al Inderagiri (Dewan Pengawas) hari ini, sabtu 8 januari 2022 resmi laporkan seorang yang bernama inisial AP (Anggi Putra-red) ke Ditreskrimum Polda Riau.

 

Dari informasi yang di himpun awak media, Anggi Putra adalah pejabat di sekretariat DPRD Pekanbaru. Kabarnya, Anggi Putra kemarin, jumat, 7 Januari 2022 menyampaikan pernyataan di beberapa media online pekanbaru, bahwa ketua Pemuda Milenial Pekanbaru, Teva Iris di klaim melakukan pencemaran nama baik Lembaga, tanpa merinci lembaga yang dimaksud. Selain itu, oleh Anggi Putra, di beberapa media online juga mengatakan bahwa ketua Pemuda Milenial Pekanbaru, Teva Iris melakukan fitnah keji.

 

“Kami dari pengurus organisasi Pemuda Milenial Pekanbaru, pada hari ini resmi melaporkan saudara Anggi Putra, yang merupakan pejabat di lingkungan sekretariat DPRD Pekanbaru, karena menurut analisa kami atas pernyataannya di beberapa media online, kami duga telah mencemarkan nama baik saya selaku ketua Pemuda Milenial Pekanbaru dan organisasi kepemudaan Pemuda Milenial Pekanbaru,” kata Reva Iris di Polda Riau, hari ini, sabtu, (8/1/2022).

 

Iris bahkan merasa prihatin dengan sikap Anggi Putra, yang disebutnya tidak mengenal Anggi secara pribadi, dimana Iris melihat posisi Anggi dalam pemberitaan beberapa media online pekanbaru seakan-akan menjelma menjadi pimpinan tertinggi di sekretariat DPRD Pekanbaru.

 

“Sebenarnya saya bertanya-tanya tentang posisi Anggi ini, karena sesungguhnya kami dari organisasi tidak mengenal yang bersangkutan, dan terhadap langkah kami meminta penegak hukum memeriksa aliran dana beberapa kegiatan DPRD Pekanbaru tahun 2020 tidak ada kami kaitkan dengan yang bernama Anggi, jadi apa dasar Anggi menuduh saya dan organsiasi kami melakukan pencemaran nama baik Lembaga atau fitnah keji lewat media ?,” Tanya Teva.

 

Menurut Teva Iris dan pengurus lainnya, perbuatan Anggi Putra di beberapa media sudah memenuhi unsur pidana umum pencemaran nama baik dan fitnah sebagaiamana diatur dalam pasal 310 ayat (1) dan (2) Juncto 311 ayat (1) KUHP. Pihaknya juga heran, mengapa Anggi Putra yang berkomentar soal langkah pembongkaran dugaan korupsi di sekretariat DPRD Pekanbaru, sebagaiamana telah di laporkan pihaknya di Kejari Pekanbaru kemarin, Jumat, (7/1/2022).

 

“Kami bertindak sesuai data yang ada, jadi bukan bertindak secara omong kosong. Justru Anggi Putra yang telah mencemarkan nama baik Lembaga kami, dan saya pribadi selaku ketua Pemuda Milenial Pekanbaru, yang sedang berusaha membongkar dugaan “perampokan” uang negara melalui beberapa realisasi kegiatan DPRD Pekanbaru pada tahun 2020 lalu,” sebut Teva.

 

Menurut Ketua Dewan Pengawas Pemuda Milenial Pekanbaru, Tabrani Al Inderagiri, pihaknya berharap banyak kepada Polda Riau, yang kini di pimpin oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mochamad Iqbal, agar laporan yang di layangkan hari ini dapat segera di tindak lanjuti untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, sehingga Anggi Putra dapat kiranya mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

 

“Dalam aksi kami sedang membongkar dugaan kasus korupsi di sekretariat DPRD Pekanbaru tidak pernah mencemarkan nama lembaga mana pun, dan tidak juga memfitnah siapapun, kami selaku masyarakat dan Pemuda Pekanbaru merasa wajib turut menjaga Marwah Lembaga DPRD Pekanbaru ini, karena belakangan sangat santer kabar miring dan itu akan menciderai kepercayaan publik terhadap DPRD, justru kami ingin membersihkan kesan itu dengan menyoroti segala bentuk tindakan yang berpotensi korupsi,” pungkas Tabrani Al Inderagiri.(Rlis)***