INHILPemerintahan

Ini Kesepakatan Tapal Batas Desa Keritang Dan Desa Sekayan Kecamatan Kemuning.

Suasana di kantor Desa Keritang Saat Rapat Penetapan Tapal Batas

INHIL,Riau Andalas.com– Untuk menghindari adanya tumpang tindih wialayah Adminitrasi kedua desa yaitu desa keritang kec kemuning dan desa sekayan kec kemuning serta meningkatkan pelayanana terhadap masyarakat,maka diadakanlah pertemuan antara dua desa tersebut yang membahas dan menetapkan tapal batas kedua desa.25/12/2017

Rapat yang dihadiri oleh kepala desa keritang Nazarudin dan kepala desa sekayan Firdaus juga dihadiri oleh ketua BPD,kepala Dusun,ketua RT dan tokoh masyarakat dari kedua desa.

Kepala Desa Keritang Nazarudin kepada Riau andalas.com mengatakan Adapun kesepakatan mengenai tapal batas antara kedua Desa tersebut adalah sebagai berikut “di jalan lintas keritang – sekara,terletak di jln/gang bunyian, arah selatan menuju sungai hitam dan berbatas dgn desa sekara,arah utara menuju jalan sambu.

Dijalan sambu,terletak di jembatan Sungai tenang,dgn devenisi sebagai berikut sebelah kanan jalan adalah wilayah adminitrasi desa sekayan.
Sebelah kiri jalan,menuju KM 28 Desa sungai akar adalah wilayah Administrasi Desa Keritang.

Demikianlah kesepakatan mengenai tapal batas antara Desa Keritang dan Desa Sekayan,yang harapan kedepannya bisa lebih lagi meningkatkan pelayanan ke masyarakat,kedepan ditapal batas itu akan kita pasang tugu,pungkas nazarudin

Laporan ;Jumadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *