Hukum&KriminalPekanbaru

Diiming-iming dapat Proyek, Jonny Susanto tertipu uang senilai Rp 135 juta

PEKANBARU, Riau Andalas.com– Jonny Susanto (48) warga Komplek Golden Plaza Fatmawati Blok G/33, Jalan RS. Fatmawati No 15, Jakarta, betul-betul kesal dan merasa tertipu oleh mantan calon Bupati Kampar, Muhammad Amin.
Jonny kepada wartawan di Pekanbaru mengaku ditipu oleh M. Amin dan adiknya Agustar dalam proyek pembangunan perumahan karyawan pabrik kelapa sawit PT. Citrabuana Inti Fajar (CIF) di Desa Belindang, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau.
Menurut Jonny Susanto, dirinya awalnya percaya begitu saja dengan sosok Muhammad Amin pemilik PT. CIF yang punya reputasi bagus.
Ketika M. Amin dan Agustar menawari Jonny untuk membangun perumahan untuk karyawan pabrik kelapa sawit PT. CIF di Jalan Poros II, Kampung Belading, Kecamatan Sabak Auh, Siak, Riau, ia mau saja.
Jonny kemudian menyetor uang jaminan proyek sebanyak 3 kali kepada Agustar dengan isi kwitansi jaminan pelaksana. Pertama pada 1 Desember 2016 di Pekanbaru Rp65 juta. Kedua 8 Desember 2016 di Jakarta Rp 50 juta, dan ketiga pada 6 Januari 2017 di Pekanbaru Rp 20 juta.
” Jadi total uang yang saya serahkan ke Agustar senilai Rp 135 juta. Namun setelah saya cek kelapangan ternyata projek tidak ada alias fiktif belaka,” beber Jonny Susanto yang didampingi Kuasa hukumnya Budi Harianto, SH dalam jumpa pers disalah satu cafe di jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Rabu, 13 Desember 2017.
Jonny Susanto menambahkan Agustar sangat pandai menyakinkan dirinya dengan membuat perjanjian No kontrak kerja : 04/KK/CIF-MBM/XII/2016 antara PT Citrabuana Inti Fajar dengan PT Mitra Bentang Matra Tentang project pembangunan perumahan, workshop, dan fasilitas PT Citrabuana Inti Fajar yang berlokasi di kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau.
Dalam kontrak kerja tertanggal 8 Desember 2016 itu, Agustiar bertindak sebagai Kuasa Direksi PT Citrabuana Inti Fajar yang beralamat di Jalan Pelangi II No 25, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, itu disebut sebagai pihak pertama.
Sementara Jonny Susanto, Jabatan Direktur Utama PT Mitra Bentang Matra yang beralamat dikomplek Golden Plaza Fatmawati Blok G/33 jalan RS. Fatmawati No 15, Jakarta 12420 inii disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat dalam suatu perjanjian kerja untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan Perumahan, Workshop dan fasilitasi untuk pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT.Citrabuana Inti Fajar.
Karena kesibukan Muhammad Amin dikala itu mencalonkan diri menjadi Calon Bupati Kampar, dirinya memberikan kuasa direksi kepada Agustar yang merupakan adik kandungnya, dihadapan Notaris Indra Purnama dengan no surat kuasa : 01/CIF-I/IV/2016 tentang pengangkatan Direktur, dengan menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha PT Citrabuana Inti Fajar maka dipandang perlu untuk mengangkat seorang Direktur Utama dengan mengangkat Agustar sebagai Direktur Utama PT Citrabuana Inti Fajar. Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal 25 April 2016 sesuai dengan ketentuan yang ada didalam anggaran dasar PT Citrabuana Inti Fajar.
Sementara itu , Rudi Harianto, SH mengatakan Kliennya ditawarkan projek pembangunan perumahan workshop dan fasilitas untuk pabrik kelapa sawit oleh PT. Citra Buana Inti Fajar (CIF) milik M. Amin calon Bupati Kampar, Yang dikuasakan kepada adiknya, Agustar sebagai Direksinya.
” Saya berharap kepada Muhammad Amin dan Agustar, agar mengembalikan uang saya. Dan saya tunggu ikhitikad kalian berdua,” harap Jonny Susanto.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *