Hukum&KriminalRohil

Di Vonis 4 Tahun,Mantan Penghulu Ini Terancam Harta Benda Akan Disita.


BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas.com-Jumadi mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir,yang merupakan saat ini terjerat hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa resmi di vonis empat (4) tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Sebelum nya, untuk diketahui,
Terdakwa jumadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuangan/SILPA tahun 2016.Anggaran Silpa yang seharusnya diperuntukan untuk pengerjaan sejumlah proyek fisik dikepenghuluan tersebut.Namun, proyek tidak dikerjakan sepenuhnya oleh Jumadi.bahkan, tidak menyetor pajak yang seharusnya disetor kekas derah,sehingga Negara dinilai telah dirugikan atau merugikan keuangan daerah sebesar Rp.399.413.788.

Melanjutkan Hal ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil Bima Suprayoga, SH,M.Hum melalui Kepala Seksi (Kasi)Intel Sri Odit Megonondo,SH,Kamis 14 Desember 2017, menjelaskan bahwa Putusan jumadi terbukti dakwaan primair dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan membayar uang pengganti sebesar Rp.399.juta rupiah.

Namun, Kata Odit,apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa di sita oleh negara atau pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda sebesar 200 jt rupiah apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka di ganti dengan pidana selama 2 bulan kurungan.

“Vonis yang sudah ditetap kan Hakim sikap terdakwa terima, sikap (JPU) pikir-pikir,”Ucap Odit.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *