Hukum&KriminalRohil

Dalam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,Tiga Orang Diamankan Team Reskrim Polres Rohil.

BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas.com– Tiga pria di amankan Team Reskrim Polres Rohil,lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsisdi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

3 pelaku ini diaman kan sabtu 9 Desember 2017,sekira pukul 02.30 Wib,dengan dasar sebagai berikut Laporan Polisi Nomor : LP.A/ 170/ XII/ 2017/RIAU/Res Rohil 09 Desember 2017.selain itu, 3 pelaku ini juga merupakan warga Kecamatan Tanjung Medan,Kabupten Rokan Hilir. yakni, Riadi (32) 15 jerigen Solar, Wagiman (31) 21 jerigen Solar dan 1 jerigen Pertamax dan Teguh Wardana (31) 18 jerigen solar.

Sebelumnya 3 pelaku ini diamankan oleh Polres Rohil,Sabtu 09 Desember 2017,sekira pukul 02.30 Wib,sewaktu tempat kejadianperkara(TKP)tepatnta di Jl.Lintas Bagan Batu-Pujud, Kecamatan Bagan Sinembah,Kabupaten Rokan Hilir. teryata Pada hari Jumat 08 Desember 2017,sekira pukul 21.30 Wib,Team Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil sudah mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa didaerah yang dimaksud sering terjadi maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Hal ini di beberkan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk,MH melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH, minggu 10 Desember 2017.

Dikatakannya, bahwa kronologis Kejadian itu ketika Team Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa didaerah Jl.Lintas Bagan Batu – Pujud,diduga sangat marak terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Lantas,berdasarkan info tersebut lanjut pangeran,atas perintah Kasat Reskrim team melakukan serangkaian Penyelidikan di Lokasi yang dimaksud,dan sekira pukul 02.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap satu unit Mobil L300 BM 8230 MC yang bermuatan 53 jerigen BBM jenis solar dan 1 jerigen BBM jenis Pertamax,

“Saat melakukan penangkapan ada 3 orang yang berada didalam mobil itu,saat team meinterogasi ketiga nya mengaku sebagai pemilik BBM tersebut masing masing dengan jumlah sesuai data barang bukti(barbuk diatas).Namun, pada saat dilakukan penangkapan ketiga orang tersebut tidak dapat menunjukkan surat ijin yang resmi terkait BBM yang mereka bawa,sehingga yang bersangkutan dibawa ke Polres Rohil,guna proses sidik lebih lanjut,”Tandas Pangeran.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *