AndalasHukum&KriminalRohil

Waduh, Pria Berasal dari Sumut Mengaku TNI , Di Bekuk Kodim 0321 Rohil.


BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas.com – Seorang warga dengan menggunakan atribut lengkap TNI AD yang mengaku dari kesatuan Kodim Rantau Prapat dengan mengguna kan sepeda motor Supra BM 5524 WB.
ditangkap oleh Kodim 0321 Rohil lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan atribut TNI.

Kronologis kejadian,sekira pukul 1300 wib,tepatnya di Dusun Teluk Nilap,Kecamatan kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir.

ketika Anggota Unit Intel Kodim Rohil (serma muhamedi) melihat seorang warga dengan membonceng seorang perempuan menggunakan sepeda motor BM 5524 WB dengan memakai pakaian PDL Loreng lengkap dengan atribut nya.

Setelah dilakukan lidik ditempat yang mana yang bersangkutan mengaku anggota dari kodim Rantau Prapat (Sumut) .namun,Setelah dicek KTA sebagai anggota TNI AD ternyata adalah tidak ada,dan akhir nya Ybs mengaku bahwa dia bukan lah seorang anggota TNI AD.

Mendengar keabsahan ybs bukan lah seorang anggota TNI lantas perkara itu dilaporkan ke Danunit intel Kodim 0321/Rohil sesuai petunjuk beliau di bawa ke koramil 04/kubu untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Selanjut nya, dilakukan Hasil introgasi data data identitas untuk Yang bersangkutan sesuai kartu tanda penduduk (KTP) Nama: Hera sosopa tempat tanggal lahir: Medan /01 agustus 1969 Almt:
Bangun jadi RT 3/RW 6 Dusun kota paret, Kecamatan simpang kanan
Agama : islam
Status : kawin
Pekerjaan : tani.

Motiv yang bersangkutan mendapatkan pakaian PDL loreng adalah dari serka TH.SIAHAAN berasal dari anggota Kodim 0209/LB (staf ter), lebih kurang 2 bulan yang lalu dan setelah dikonformasi ke serka siahaan no hp nya tidak aktif (081396995126).

Setelah diintrogasi lebih lanjut,ternyata Tujuan Yang bersangkutan datang ke kubu adalah untuk membantu pengurusan surat tanah lahan sawit yang terletak di Dusun Tanjung leban kecamatan kubu, an Aripin(alm)yang merupakan suami dari pada perempuan yang ikut bersama Yang bersangkutan.

Hal ini dikatakan oleh Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Bambang Sukisworo,SI.p.melalui Pasiintel
Kapten Inf Rosman Sembiring, S.S.minggu (5/11/17). Dikatakan nya, bahwa yang dilakukan terhadap yang bersangkutan adalah Tindakan yang Membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan memakai pakaian PDL loreng lagi melalui diatas materai 6000.lalu,Membuat surat serah terima barang bukti (BB) berupa Baju PDL loreng,an.TH .Sahaan,pangkat serka,kesatuan Yonif 126, Celana PDL loreng,Sepatu PDL, Jaket korea hijau dengan memakai tanda pangkat praka dan lambang satuan kala cakti serta logo kesatuan yonif 1265.Ransel korea.

“Kita Menyerahkan Ybs ke kantor polsek kubu, dan setelah diproses oleh Anggota Polsek ternyata Ybs belum ada indikasi melakukan tindakan pidana karena belum ada korban dari perbuatan yang dilakukan nya,”Tambahnya.

“Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Kubu,sehingga Ybs bisa di bebaskan dengan terlebih dahulu mencopot semua perlengkapan TNI AD dan diganti dengan pakaian preman.Untuk barang bukti dan surat pernyataan Ybs serta barang bukti telah diamankan di koramil 04/ kubu.Pada pukul 1830 wib,Ybs telah di perbolehkan pulang,”Papar Pasi Intel Kodim.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *