Hukum&KriminalRohil

Hari Ini Tim Opsnal Polsek Simpang Kanan Seret Dua Pelaku Narkotika Jenis Shabu.


BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas. com -Hari ini dua pria ditangkap Polsek Simpang Kanan,lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.alhasil kedua pria ini karena atas perbuatan nya terpaksa mendekam didalam juruji besi.

Diantara dua pria ini yang sebagai pelaku kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu ini. yaitu, inisial YDK, Ritonga Alias Bin Yosep Hartono Ritonga dengan kelahiran 04 Desember1996,Tempat tinggal adalah Simpang Kanan tepat nya Dusun Suka Damai, RT002 Rw 002.Dan inisial F,S Alias Firman Bin Subardi tempat tanggal lahir Simpang Kanan,06 April 1996,Alamat Jalan.Datuk Paduka RT 04 RW 02,Dusun Suka Damai,kelurahan Simpang Kanan,Kabupaten Rokan Hilir.

Adapun barang bukti(BB)disita dari terangka tersebut. yaitu,1(satu) buah bong dari botol coca cola yang sudah di rakit lengkap dengan alat hisap dan kaca pirex yang berisikan butiran-butiran kecil yang di duga narkotika jenis shabu-shab,1(satu) batang jarum,1(satu) buah gunting,2 (dua) buah mancis,10 (sepuluh) batang pipet putih dan 1 (satu) batang pipet putih yang telah di potong (sebagai sendok).

Selain barang bukti tersangka narkotika ini juga sudah diaman kan sebagai berikut dasar laporan polisi :LP/13/A/XI/ 2017/Riau/Res Rohil/Sek Simpang kanan tanggal 11 Nopember 2017.

Kronologis kejadian, Pada hari sabtu tanggal 11 November 2017, sekira pukul 01.00 wib,ketika pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jln Datuk paduka tepat nya dusun suka damai, kelurahan simpang kanan,Kecamatan Simpang kanan,Kabupaten Rokan Hilir telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

selanjutnya saat mendengar informen tersebut pelapor pun memberitahukan hal tersebut kepada Kapolsek simpang kanan IPDA M.SODIKIN.SH, kemudian kapolsek simpang kanan secara langsung memerintahkan kepada peraonil untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, setibanya di TKP personil polsek simpang kanan memastikan kebenaran informasi tersebut dan informasi tersebut benar adanya,di jln Datuk paduka,Dusun Suka damai,kelurahan simpang kanan,Tepatnya di dalam sebuah rumah ternyata di temukan 2 (dua)orang pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut.

Melihat hal itu Kemudian personil polsek simpang kanan langsung melakukan penggrebekan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan mengamankan tersangka dengan berikut barang buktinya.

Informasi ini dibenarka oleh Kapolres Rokan Hilir,AKBP Sigit Adiwuryanto SIk, MH.melalui Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,”dalam perkara ini barang bukti(BB)dan 2(dua)orang pria di bawa ke mapolsek simpang kanan untuk pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,”Tandas nya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *