Berita utamaHukum&KriminalPekanbaruRiau

Jaksa KPK Sebut PH Andi tak Pahami Kontruksi Perkara secara Utuh

PEKANBARU,Riauandalas.com – Sidang tindak pidana korupsi yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 31 Maret 2022 dengan terdakwa Andi Putra yang merupakan Eks Bupati Kuansing.

Pantauan sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK atas eksepsi Penasehat Hukum/PH terdakwa.

Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut KPK memberikan kesimpulan bahwa dalih-dalih keberatan/eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Andi Putra haruslah ditolak dan dikesampingkan, sebab dalih-dalih keberatan/eksepsi tersebut telah masuk pokok pembuktian perkara dan timbul dari ketidakpahaman Penasihat Hukum Terdakwa memaknai ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP dan kekeliruan Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak memahami konstruksi perkara a quo secara utuh.

Atas hal tersebut, maka kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini seadil adilnya

”Menolak Nota Keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Andi Putra untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Dakwaan Nomor: 24/TUT.01.04/24/03/2022 tanggal 04 Maret 2022 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Andi Putra,” sebutnya.

Kemudian menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PBR dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Kami harap Majelis Hakim tetap teguh, arif, dan bijaksana untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian, sehingga harmoni dalam mencari kebenaran materil perkara tetap terjaga hingga persidangan perkara ini usai dan hukum benar-benar akan menjadi sarana pencapaian tujuan keadilan,”jelas Jaksa KPK kepada awak media.(btr)