H.Adlan Adnan : “Kepemilikan Tanah Pihak Ke Tiga Blok 3-4 , Simpang PJR Di Pandang lemah
BALAI JAYA, Riau Andalas.com – “Kepemilikan Tanah pihak ke tiga Blok 3-4 di hamparan Simpang PJR Kepenghuluan Pasir Putih dan Kelurahan Balai Jaya Kota,Kecamatan Balai Jaya Rohil, di pandang lemah .
Hal itu di katakan H.Adlan Adnan di Room Bit Hotel Ujung Tanjung ,saat Jumpa Persnya Rabu ,(1/ 11 /2017)
Bahwa ada kelemahan kepemilikan tanah pihak ke tiga (Pembeli) paparnya.
Di katakannya, Meskinya Saudara “Syaripuddin membuat surat peralihan dulu dari Saya sebagai Ahli Waris ,agar para pembeli memiliki asal usul tanah,”Meskinya Ada peralihan dulu sebagai dasar ,katanya.
Bahkan Ia memuji cara Ta’em Pratama dalam Proses peralihan Konpensasi tersebut seolah olah menjadi “Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) seluas 150 Hektar Untuk Keperluan Pengembangan Kota dan Fasilitas lainnya, dari pihak Ahli Waris Pemenang Putusan MA nomor 1673 tahun 2007 .
H.Adlan menambahkan,sampai saat ini proses di kepolisian belum selesai dikarenakan pihak pembeli di anggap lemah, imbuhnya.
Namun, Meski lemahnya Proses kepemilikan Pihak ke tiga, tidak serta merta kemenangan ada di pihak Sukarno Cs, Sebab Surat surat mereka sebagai legalitas ,juga dinilai lemah.
Syarifuddin mendapat Konpensasi seluas 150 hektar atas kemenangan dalam gugatan Ahliwaris berdasarkan Keputusan MA nomor 1673 ,tahun 2007. Majelis Kerapatan Melayu Suku Hamba Raja sebagai penghibah luasan areal yang di usahai Ahli Waris dimana PT.Kurnia Rahmat (KURA) Coy ,selaku Pengelola…..(ms)