Hukum&KriminalRohil

Terdakwa Pemalsuan Surat Di Eksekusi Tim Kejari Rohil.


BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas.com – Selasa 17 Oktober 2017 sekira pukul 17.30 wib, bertempat di jalan cempaka RT 005 RW 003 Dusun Suka Maju kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, tim dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan eksekusi terhadap an Terdakwa NURSALIM Bin SAMSI dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Bahwa kejaksaan negeri rokan hilir melakukan eksekusi terhadap terdakwa NURSALIM BIN SAMSI berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print 1280/N.4.19/epp.3/05/2017 tertanggal Mei 2017,dengan turunan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1292K/Pid/2014 tertanggal 11 Maret 2015 memperbaiki putusan pengadilan tinggi pekanbaru nomor 123/pid.b/2014/PTR tanggal 14 juli 2014 yang menguatkan putusan pengadilan negeri rokan hilir no:653/pid.b/2013/PN.RHL,” di katakan Kajari Rohil,Bima Suprayoga memalui Kasi Intelijen, Odit Megonondo, didampingi Kasi Pidana Umum, Sobrani Binzar, melaui pers rilis selasa 17 Oktober 2017.

Odit mengata kan,Bahwa tim kejaksaan negeri rokan hilir melakukan eksekusi terhadap terdakwa NURSALIM BIN SAMSI dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat sehingga pihak nya berinisiatif dengan menjemput dan mendatangi ke alamat terdakwa yang bertempat di jalan cempaka RT – 005 /RW- 003 Dusun Suka maju kecamatan Rimba Melintang, yang mana hal itu dibantu dengan anggota kepolisian dari polsek Rimba Melintang.

Lantas lanjut Odit,membawa terdakwa NURSALIM BIN SAMSI ke Rumah Tahanan Negara Bagansiapiapi dengan dibantu anggota kepolisian dari Polsek Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

“Eksekusi terhadap terdakwa NURSALIM BIN SAMSI yang dilakukan oleh tim kejaksaan Negeri Rokan Hilir berjalan dengan aman dan lancar,”Tandas Odit.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *