Hukum&KriminalINHIL

Memiliki Barang Terlarang, Warga Jalan Harapan Tembilahan Di Ciduk Polisi

INHIL, Riau Andalas.com – lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir tunjukkan kerja nyatanya,kali ini mengamankan seorang laki-laki, diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika, di Jalan Harapan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu petang, 8/10/2017.

Tersangka berinisial AK (40 tahun), warga Jalan Harapan Kelurahan Tembilahan Hulu, diamankan bersama barang bukti berupa 2 paket kecil sabu-sabu, 1 unit HP merk Xiaomi, 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale, gunting pemotong dan gunting penjepit, mancis, bong dan plastik pembungkus sabu-sabu.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar, SH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sering bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Harapan Kelurahan Tembilahan Hulu. Mendapat informasi tersebut, Kasat langsung memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan lebih awal. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa orang yang sering bertransaksi dan telah meresahkan warga sekitar adalah tersangka AK. Akhirnya, Minggu petang, AK berhasil diamankan oleh Tim yang dipimpin Unit I Sat Res Narkoba, AIPDA Edi Surya, dirumahnya. Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, didapat barang bukti seperti disebut di atas.

Saat ini, tersangka AK, bersama barang bukti susah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *