Hukum&KriminalPemerintahanRohul

343 Narapida Lapas Pasir Pengaraian Terima Remisi 3 Orang Langsung Dibebaskan.


ROKAN HULU, Riauandalas.com ‎-‎Sebanyak 343 orang warga binaan penghuni Lapas Kls II B Pasir Pengaraian Rokan Hulu mendapatkan Remisi pada Perayaan HUT RI Ke – 73‎ dan 3 orang diantaranya langsung menghirup udara segar. Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis oleh ‎Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dari Menteri Hukum dan HAM kepada ratusan narapidana Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian, Jumat (17/8/2018) sore.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik selama berada di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan potongan masa tahanan atau remisi yang diberikan saat ini, adalah 1 tahun sampai 1 bulan‎.

Kedatangan Bupati Sukiman beserta istri dan rombongan disambut dengan tari persembahan oleh 6 orang wanita warga binaan Lapas Kls II B Pasir pengaraian, Selain itu, Bupati Rohul juga menyerahkan secara simbolis e-KTP kepada Kepala Lapas Kelas II B Pasirpangaraian Muhammad Lukman AMd, Ip, SH, M.Si.

Hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH,Kapolres Rohul. AKBP.M.Hasym Rishondua,Dandim 0313/KPR Let Kol Deny,Kajari Rohul. Freddy Daniel Simanjuntak SH M.Hum,Ketua Pengadilan Negri Pasir Pengaraian Sahrudi SH, dan pejabat Forkompinda lainnya termasuk, Pj Sekda Rohul H. Abdul Haris Lubis SH, MH, serta para pejabat struktural dan pegawai Lapas,‎ diikuti 343 narapidana yang menerima remisi pada Perayaan HUT RI ke-73.‎

Dalam sambutannya Kalapas Kelas II B Pasir Pangaraian, Muhammad Lukman menyatakan, bahwa per 17 Agustus 2018, jumlah narapidana dan tahanan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian sebanyak 806 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dimana, dari 806 warga binaan pemasyarakatan, 598 narapidana dan 208 tahanan “.

Luk‎man menambahkan bahwa, dari 806 WBP Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian, jumlah penghuni lima besar berdasarkan tindak pidana, yakni perkara narkotika 368 orang, pencurian 135 orang, perlindungan anak 89 orang, perjudian 76 orang, dan perkara penganiayaan 30 orang.

 

Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-419.PK.01.01.02 dan Nomor: PAS-426.PK.01.01.02 tanggal 14 Agustus 2018, ada 343 narapidana yang menerima remisi,‎terdiri untuk remisi biasa 320 orang, remisi PP 99 ada 33 orang, dan resmi PP 28 nihil.
“Remisi yang diterima bervariasi, mulai sebulan hingga enam bulan. Ada 3 narapidana yang dapatkan remisi langsung bebas (RU II)‎,” kata M Lukman, dan diakuinya ada 5 narapidana yang bebas namun harus menjalani subsider atau denda.

Lukman mengaku, saat ini penghuni Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian‎ sudah over kapasitas. Idealnya, Lapas Pasir Pangaraian yang memiliki 13 kamar hunian hanya bisa dihuni 176 orang saja.

Sebut ‎M. Lukman, kini ratusan penghuni yang menerima remisi sudah memenuhi persyaratan, seperti sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik, dan syarat lainnya.

‎Bupati Rohul Sukiman sendiri berharap, narapidana yang baru mendapatkan resmi HUT Kemerdekaan tetap berlakuan baik selama menjalani hukuman, demikian juga bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi.

Bupati Sukiman juga mengharapkan, ke 3 narapidana yang langsung bebas untuk tetap berlakuan baik, sebab ketiganya akan kembali ke lingkungan masyarakat dan menghirup udara bebas.

Terlepas itu, di perayaan HUT ke-73 RI, Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian juga gelar serangkaian kegiatan, seperti futsal, volly, tenis meja, badminton, tarik tambang dan puncaknya ada panjat pinang.

Saat pemberian SK Remisi kepada 343 narapidana, Bupati Rohul bersama pejabat Forkompinda Rohul, Pj Sekda Rohul, para pejabat Pemkab Rohul, dan pegawai Lapas ikut Senam Poco-poco bersama narapidana yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. ***( Alfian)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *