Hukum&KriminalRohul

Asyik Main Judi di Warung,empat Warga Desa Pasir Utama Di Ciduk Polisi

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – Sedang asyik bejudi kartu song‎ di sebuah warung, 4 warga Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu (Rohul), ditangkap anggota polisi.

Dari Laporan Polisi Nomor: LP.A/ 31/ X/ 2017/ RlAU/ RES ROHUL/ SEK RAMHIL, tanggal 11 Oktober 2017, ke empat warga Pasir Utama, berinisial TG (37), L8 (33), TY (31) dan An (33‎), ditangkap melalui penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Polsek Rambah Hilir dipimpin Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani SH pada Rabu dinihari (11/10/17) sekitar pukul 00.30 dinihari.

Kemudian, juga menangkap 4 tersangka. Tim Opsnal Polsek Rambah Hilir juga menyita sejumlah barang bukti  108 lembar kartu remi yang telah dipakai 108 lembar, 16 kartu remi belum digunakan 16 kotak, 7 kotak kartu domino merk Gobhui, serta uang tunai sekira Rp 145 ribu.

Kata Iptu Budi Ikhsani mengungkapkan, awalnya Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Aipda Jerry Winter SH bersama Kanit IK Bripka Mulia Dharma Putra, menerima informasi ada sejumlah pria di Desa Pasir Utama sedang main judi kartu di warung.

Kapolsek Rambah Hilir, langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Dipimpin langsung Iptu Budi Ikhsani, bersama sejumlah Kanit dan anggota menggerebek warung di RT 01/ RW 01 Dusun Randu Agung Desa Pasir Utama.‎

“Keempat pelaku dan barang bukti, sudah dibawa dan diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih Ianjut,” tegas Iptu Budi Ikhsani, Kamis (12/10/2017).         ***( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *