Hukum&KriminalRohil

Ternyata Polsek Kubu Berhasil Menciduk Targetnya Saat Membawa Shabu.


BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas.com-Akhir nya nasib malang pelaku sipembeli narkotika jenis sahbu-shabu ini yang merupakan sudah lama jadi target aparat kepolisian Kubu berhasil diaman kan lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.kini tersangka inisial KN alias IRUL (46) pekerja penjaga Gudang PT.RAHMAT Ilham Ilahi tepat nya di Jalan Lintas pesisir RT. 002 RW.001 Kelurahan Teluk Merbau,
Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, mendekam didalam jeruji besi.

Irul diaman kan dengan Dasar:
Laporan Polisi No.LP/ 47/A /2017/Riau/Res/Rohil/Sek Kubu,12 Oktober 2017 dan Sprin Kap No: Sp. Kap / 41 / X / 2017 / Reskrim,12 Oktober 2017.

Uraian singkat kejadian penangkapan tersangka tersebut, pada hari Kamis 12 Oktober 2017, sekira pukul 14.00 WIB, ketika pelapor bersama sama dengan Saksi 1 dan IPDA H. SIHITE selaku Kanit Reskrim pulang dari Bagansiapiapi.

setelah selesai Tahap II dengan menaiki Kapal Boat Feri menuju Kecamatan Kubu,dan seperjalanan didapat informasi bahwa IRUL (terlapor) baru membeli Narkotika jenis shabu-shabu akan dibawa ke Kubu.

Berhubung yang bersangkutan memang sudah lama menjadi target unit reskrim polsek kubu, Begitu mendengar hal tersebut lantas Ipda H.Sihite langsung memberikan pengarahan kepada Pelapor dan Saksi (1).

sesampainya di pelabuhan Tanjung lumba_lumba Kelurahan Teluk Merbau,
Pelapor melihat Terlapor keluar dari Kapal boat feri hingga menuju parkiran Sepeda motor dan pada saat Terlapor menghidupkan Sepeda motornya hendak pergi kemudian langsung dipanggil oleh Pelapor sambil berlari dengan alasan hendak menumpang.

kemudian Pelapor mengajak Terlapor ke teras rumah Saudara Bahren dekat parkiran tersebut, dan setelah itu tersangka digeledah dihadapan Ketua RT.Berselang kejadian itu pemilik rumah tersebut pada saat itu juga Terlapor langsung membuka baju yang dipakainya dan meletakkanya dikursi panjang ternyata terjatuh Satu (1) bungkus pelastik bening dan didalam pelatik tersebut terdapat Dua (2) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu-shabu, Satu (1) paket kecil diduga sisa Narkotika jenis shabu-shabu yang telah dipakai dan Tujuh (7) buah pelastik pack yang kosong.

pada saat Terlapor ditanyai mengaku membeli Narkotika tersebut dari Bagansiapiapi seharga Rp.600.000,- dari Orang yang tidak dikenal dan setelah itu Terlapor dan Barang bukti langsung dibawa dan diamankan kePolsek Kubu untuk ditindak lanjuti.

Ada pun barang bukti(BB)disita dari tangan tersangka.yaitu,Dua (2)paket kecil diduga Narkotika jenis shabu-shabu, Satu (1) paket kecil diduga sisa Narkotika jenis shabu-shabu,Tujuh (7)buah pelastik pack yang kosong dan Satu(1)helai baju kemeja lengan panjang kotak_kotak merah dan putih.

informasi tersebut,di benar kan Kapolres Rokan Hilir,AKBP Sigit Adiwuryanto, Sik, MH.melalui Humas Polres Rohil,Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,kepada Riau Andalas Com pagi ini Jum’at 12 Oktober 2017,”iya memang ada tangkapan pelaku narkotika jenis shabu-shabu tindakan yang dilakukan adalah penyelidikan,penggeledahan dan penyitaan,Membuat Laporan Polisi hingg Membawa dengan mengamankan Terlapor ke Polsek Kubu guna proses sidik lebih lanjut,”Tandas Pangeran.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *