Bisnis&EkonomiLingkunganPekanbaruPemerintahan

Pemko Tinjau kembali Izin Bangunan Sepanjang DAS yang ada di Kota Pekanbaru

PEKANBARU, Riau Andalas.com – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, akan  menertibkan bangunan liar di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) , karena melanggar undang-undang pendirian bangunan di tepian sungai.

“Sangat banyak pelanggaran yang terjadi di bantaran sungai Siak ini,” kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, di Pekanbaru, berapa waktu yang lalu

Dia mengatakan pihaknya bersama instansi terkait sudah menelusuri sepanjang DAS yang ada di kota pekanbaru, guna melihat kondisi bantaran Sungai Siak.

“Banyak laporan dan informasi yang masuk kepada saya soal aktifitas di bantaran sungai yang dipertanyakan izinnya,” ujarnya.

Dia melihat begitu banyak aktifitas pengusaha yang tidak terpantau oleh satker terkait. Selain ditemukan pinggiran sungai yang tidak terurus dan tidak dibersihkan, serta sejumlah titik ditemukan sampah rumah tangga yang ditumpuk dan diserakkan warga di pinggir sungai.

“Lebih ironis lagi, banyak bangunan permanen yang di bibir sungai melanggar undang-undang No.41 tahun 2009 tentang Sungai,” kata wako.

Dia menjelaskan, di bantaran Sungai Air hitam ditemukan bangunan permanen yang didirikan tidak sesuai garis (GSS) sempadan sungai.

“Bangunan permanen hanya boleh didirikan 100 meter dari pinggir sungai yang belum diturap dan 50 meter dari pinggir sungai yang sudah diturap,” papar wako.

 

Pemandangan lainnya yang ditemukan berapa  bangunan yang permanen sepajang Sungai Air hitam , kata dia, sudah mulai banyak aktifitas usaha yang berlangsung di sepanjang bantaran sungai air hitam yang sepertinya tidak memiliki izin. Banyak pula gudang di pinggir sungai, ada bangunan besar.

“Semua ini akan kita cek dokumen dan perizinannya serta kelayakan dan kepatutan usahanya,” kata dia.

Wali kota berjanji akan segera menindak lanjuti hasil peninjauan tersebut kepada Satker-Satker yang terkait, termasuk bangunan yang ada di bantaran sungai Air hitam, ungkap Wako

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *