Bisnis&EkonomiHukum&KriminalRiau

DJBC Riau-Sumbar, Melakukan Pemusnahan Barang Bukti hasil sitaan periode Juni 2016 hingga Maret 2107

PEKANBARU, Riau Andalas.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumbar, melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan periode Juni 2016 hingga Maret 2107.diadakan di kantor Satpol PP Provinsi Riau di Jalan Hasan Basri, Pekanbaru.

Dalam pemusnahan ini, Kepala DJBC Riau-Sumbar, Yusmariza menjelaskan untuk kali ini pemusnahan barang bukti ada dua jenis, rokok dan minuman keras (miras).

“Barang bukti rokok semuanya ada 19 juta batang sedangkan untuk  miras 6 ribu botol. adapun rokok ilegal ini bermacam merek, seperti Halnya Mild, Luffman, Jes dan sebagainya.

Begitu juga dengan miras dengan berbagai merek, ada Countreau, Wiski, Jack Donal dan masih banyak lagi merek lainnya.,.” kata Yusmariza pada Wartawan.

 

Tambah Yusmariza,untuk peredaran rokok dan miras ilegal merupakan target yang terus menerus diawasi oleh Bea dan Cukai.berbagai penindakan telah dilakukan di daerah-daerah produksi dan distribusi produk cukai Indonesia.

Selama periode tersebut, DJBC telah menindak sebanyak 19 kasus. Semua itu melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan.”jelas Yusmariza pada Wartawan (hen)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *