Hukum&KriminalINHUPemerintahan

244 warga Binaan Rutan Kelas II B Rengat dapat kan Remisi

Ilustrasi

RENGAT, Riau Andalas. com – Dari 415 Penghuni Rutan Kelas II B Rengat ,sebanyak 244 orang mendapatkan Remisi pada Hari Kemerdekaan yang ke 72 tepat nya pada tanggal 17 Agustus 2017.
Dari sebanyak 244 orang yang mendapatkan Remisi ada sebanyak 7 orang yang langsung bebas atau menghirup Udara bebas.

Ka Rutan Kelas II Rengat Bejo Amd  SH MH dalam sambutan nya mengatakan ,bahwa Remisi terdiri dari RU I ( sebagian)dan RU II(seluruh nya).

Remisi Tahun Pertama berdasar kan SK Menteri Hukum dan HAM RI yang tidak terkait dengan PP no 28 Tahun 2006 dan PP no 99 Tahun 2012 Nomor ; W4 ,0558.PK.01.01.02 Tahun 2017 tanggal 16 Agustus 2017.yang terdiri dari Remisi Umum sebeser 2 Bulan sebanyak 44 orang dan sebesar 1 bulan sebanyak 5 orang ,sedangkan RU II Nihil ujar nya .

Pemberian Remisi Umum Tahun Pertama yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012 No W4 PAS.12.PK.01.01.02 734 Tahun 2017 tanggal 9 Agustus 2017 sebanyak 52 orang dan 1 Napi a/n Sarkawi S Sos Binti Babran Ilyas masih diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakaeta .

Selanjut nya pemberian Remisi Umum tahun ke 2 dan seterus nya berdasarkan SK Menkumham R I yang terkait dengan PP no 99 tahun 2012 nomor W4.PAS.12.PK.01.01.02 740 tahun 2017 tanggal 11 Agustus 2017 sebanyak 31 orang ,dengan rincian 26 orang RU I (sebagian) dan 5 orang RU II jelas nya.
Remisi RU I (sebagian) sebesar 4 bulan berjumlah 3 orang ,remisi 3 bulan berjumlah 16 orang dan remisi 2 bulan berjumlah 7 orang .
Sedangkan RU II (seluruh nya)terdiri dari remisi 4 bulan berjumlah 15 orang ,RU sebesar 3 bulan berjumlah 74 orang ,RU sebesar 2 bulan berjumlah 103 orang dan Remisi sebesar 1 bulan berjumlah 52 orang jelas Bejo.

Hadir dalam acara pemberian Remisi para warga Bianan tersebut Kapolsek Rengat Barat Kompol Bujang Suryadi ,Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait dan juga Wabup Kab Inhu Khairijal .**  js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *