Berita utamaHukum&KriminalRohul

Seorang Pria Diciduk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Ternyata Begini Soalnya

ROKAN HILIR,Riauandalas.com-Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan Pelaku Tindak Pidana (TP) penganiayaan dengan inisial DER alias Oni (22), Selasa (28/2/2023)

“Pelapor, LAS, sedangkan Saksi WA alias Gombor (51) dan ED (51),” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A Mk Rabu (1/3/2023).

Lanjutnya, Kompol Jhon Firdaus A Mk, kejadian tersebut, Jum’at (22/2/2023) sekitar Pukul 22.00 Wib di Sei Rumbia Divisi I Kep. Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, tepatnya, di Depan Rumah Bambang.

Ketika itu, Pelapor LAS berangkat dari rumahnya, dengan maksud menjenguk Orang Sakit di Pondok Divisi I Rumbia II, tepatnya di rumah Bambang,” sebut Eks Kabag Ops Polres Rohul ini.

“Setibanya di sana, karena kondisi rumah sudah dipenuhi para pembesuk, LAS pun berinisiatif keluar dan duduk di sebuah Bangku yang berada di Area Teras Rumah bersama dengan Bambang, Sagino, Edi, Wagino dan Eman,” ujar Pria yang kerap Ngopi Bareng sama Wartawan.

Saat Pelapor, sedang berbincang- bincang dengan teman-temannya, tiba-tiba DER datang dengan menggunakan Sepeda Motor

Lantas, memarkirkannya, selanjutnya menghampiri Pelapor LAS, tengah duduk saat itu dan langsung berkata “Kau Apai Bapak Tuaku,”

Pelapor menjawab “Ku Apai Rupanya,”

Saat setelah Pelapor menjawab pertanyaan LAS , ia pun langsung mengayunkan Siku Tangan Kanannya, hingga mengenai Pelipis Mata Pelapor sebelah Kiri

Kemudian, menjambak Rambut Pelapor dan menarik Kepala Pelapor serta membenturkan ke Kepala Pelaku.

Saat itu, LAS berteriak kepada teman-teman Pelapor dan mengatakan “Usir Ini, Bukan Warga Sini ini,”

Mendengar perkataan LAS, Pelapor bergegas meninggalkan tempat kejadian dan pulang ke rumah serta memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya.

LAS melaporkan kejadian tersebut ke Pos 215 Security Perkebunan PT Salim Ivomas Pratama

Kemudian, memerintahkan Pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Bagan Sinembah.

“Sebelum, berangkat menuju Kantor Polisi, terlebih dahulu memberitahukan kejadian tersebut, kepada Istri Pelapor bernama Tio Ria Nainggolan melalui sambungan telepon yang saat itu berada di rumah,” imbuhnya.

Mendengar kabar tersebut Istri Pelapor pun mendatangi Pelapor LAS ke Pos 215, guna melihat keadaan Pelapor.

“Hingga akhirnya kami pun memutuskan untuk berangkat menuju kantor Polisi dan terlebih dahulu pulang kerumah untuk mengambil mobil,” ucapnya.

Pada saat akan mengambil mobil tiba-tiba diperjalanan Pelaku mengikuti dan mengejar Pelapor bersama dengan Istri Pelapor

Sebab pada saat itu, Pelapor berjarak dengan Terlapor membawa Parang sejauh sekitar 50 Meter.

“Namun saat itu Pelaku berhenti, sehingga Pelapor pun melanjutkan perjalanan.

“Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” pungkas Kompol Jhon Firdaus mengakhiri.