Hukum&KriminalPemerintahanRohul

PN Pasir Pengaraian Vonis Bebas Kasus Cabul, Puluhan  Mahasiswa Rohul Gelar Aksi Demo

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Belasan Massa dari Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu melakukan aksi demontrasi di kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Jumat (7/7/2017) sore terkait adanya Dua kasus Cabul anak dibawah umur yang di Vonis bebas oleh hakim.

Dalam melakukan aksinya, Mahasiswa membawa poster yang berisikan tuntutan mereka terkait Vonis bebas yang dikeluaran oleh Hakim di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dan Satpol PP Rokan Hulu, aksi mahasiswa itu disambut langsung oleh Ketua PN Pasir Pengaraian Sarudi, SH bersama pengawai PN Pasir Pengaraian lainnya.

‎Dalam orasinya, Mahasiswa menilai vonis bebas terhadap dua terdakwa oleh Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian akan berdampak buruk ke depan, sebab bakal banyak anak-anak perempuan di Rohul, masih berusia bawah umur jadi korban pelecehan seksual.

‎”Kalau terdakwa pencabulan semua divonis‎ bebas, akan jadi apa Rokan Hulu ini nanti,” kata Koordinator Lapangan, Irwansyah.

Mahasiswa tetap bersikeras ingin berjumpa langsung dengan Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas dua terdakwa perkara pencabulan yang diketahui bernama Irpan Lubis. Karena Ketua Majelis Hakim sedang cuti kerja, mereka hanya diterima Ketua PN Pasir Pengaraian Sarudi.

‎Menanggapi aksi damai Aliansi Mahasiswa Rokan Hulu, Ketua PN Pasir Pengaraian Sarudi mengatakan‎ Pengadilan diadakan oleh negara untuk semua warga negara.

 

‎ Ia mengatakan semua perkara yang ditangani ada dakwaan. Jika ada unsur kesalahan tentu akan dihukum, dan sebaliknya jika tidak terbukti bersalah akan dibebaskan.

 

‎ Sarudi mengakui meski dua terdakwa divonis bebas, namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rohul punya hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

 

‎ ‎ “‎Menyangkut perkara ini prosesnya masih kasasi, belum lagi inkrach. Nanti Mahkamah Agung yang memutuskan bersalah atau tidak,” jelas Sarudi ke pendemo.

 

‎ Ia menegaskan bila oknum hakim yang menyidangkan bisa dibuktikan bersalah, dirinya yang akan menjatuhkan sanksi ke anggotanya.

 

‎Sarudi juga mengatakan bila mahasiswa punya bukti ada oknum hakim bersalah bisa melaporkan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas MA.

 

Hasil mediasi dengan Ketua PN Pasir Pengaraian, mahasiswa rencanakan Senin depan (10/7/2017) akan bertemu langsung dengan Irpan Lubis, majelis hakim yang memvonis bebas dua terdakwa pencabulan.‎**( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *