Hukum&KriminalRohul

Penyidik Kejari Rohul‎ Panggil Enam Saksi Terkait Dugaan Mark Up ADD Desa Tangun

ROKAN HULU, Riau Andalas.com –  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) sudah memanggil sejumlah saksi, terkait kasus dugaan mark up bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba tahun anggaran 2015.

Pada Kamis (30/3/2017), ada enam saksi yang merupakan warga Desa Tangun penuhi panggilan Penyidik Kejari Rohul.

Dikatakan Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Bangun Purba, Bangun Nasution bergelar Sultan Sinomba yang ikut diperiksa sebagai saksi mengatakan Desa Tangun menerima bantuan ADD dan Dana Desa lebih dari Rp1 miliar pada 2015.

Raja Adat Bagas Godang Tangun Dahlian Natolu menyatakan, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Tangun menolak LKPj Kades Tangun, karena terindikasi banyak penyelewengan dan tidak transparan.

Di buku RAB Desa Tangun 2015 dan LKPj 2015 yang ditandatangani 25 Januari 2016,  ADD Tangun Rp1.212.309.489.

Kemudian, sesuai LKPj 4 Januari 2016 sudah direalisasikan dana untuk kegiatan Rp677.706.206, Rp534.603.200 belum terpakai, dan masih di rekening desa. Namun, setelah dicek melalui rekening Desa Tangun pada 4 Januari 2016, dana di rekening desa sebesar Rp419.173.358.

“Sehingga dana yang ada di rekening desa, diduga raib alias hilang begitu saja mencapai sekitar Rp115.429.842,” tegas Bangun Nasution.

Ditambahkan Bangun, setelah dicek lagi dana saldo di rekening desa pada 5 Januari 2016 berjumlah Rp441.465.101, karena adanya penyetoran dana Bantuan Sosial atau Bansos dari Provinsi Riau yang disetor Kades.

“Dana tersebut kini masih dipertanyakan, kenapa tidak disalurkan ke masyarakat. Kemudian mengapa ada di tangan Kades, dan sejak kapan dana tersebut diterima kami juga tidak mengetauinya,” ungkap Bangun.

Kata Bangun Nasution lagi, pihaknya juga sudah paparkan dugaan mark up dan kegiatan fiktif tahun 2015, seperti pembelian semen 240 sak, pembelian pasir cor, pembelian plastik/ terpal hitam untuk alas cor jalan setapak, pembelian tanah timbunan, dan lainnya.

“Kita berharap Kejaksaan memeriksa seluruh bantuan sejak Kades diangkat akhir 2008 lalu,” tegas Bangun Nasution dan menyatakan, dugaan mark up di desanya sudah dilaporkan sejak 2016 lalu, baru ditanggapi Kejari Rohul tahun ini.

Dimana sebelumnya, Kasi Intel Kejari Rohul Agus Kurniawan mengakui, terkait dugaan mark up di Desa Tangun masih pemeriksaan saksi.

“Sebaiknya kita tunggu dulu, karena perkara masih dilakukan pendalaman (memeriksa saksi),” pesan Agus ke wartawan. ( Miswan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *