Hukum&KriminalNasional

Ruhut akan dipanggil MKD dugaan Pelanggaran UU ITE

ruhut-siJAKARTA, Riau Andalas.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memastikan memanggil Anggota Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan dengan mencemarkan nama baik Advokat, Supiyadi di twitter. Pemanggilan tersebut telah diagendakan pada Kamis (27/10) pukul 13.00 WIB.
“Besok akan kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding di gedung DPR, Rabu (26/10).

Sudding menjelaskan, pemanggilan terhadap Ruhut tersebut seharusnya dilakukan pada Senin (24/10) kemarin. Namun, saat itu Ruhut berhalangan hadir.

“Kemarin (Ruhut) tidak datang karena ada tugas dari DPR ke Surabaya” ujarnya.

Ruhut dilaporkan ke MKD oleh seorang advokat Achmad Supiyadi karena menggunakan kata-kata yang tidak pantas di akun twitternya @RuhutSitompul.

Tidak hanya ke MKD, Supiyadi juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR. (sumber: Merdeka.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *