Hukum&KriminalRohul

Korban Penganiayaan Inginkan Proses Kasusnya Dipercepat

ROKAN HULU, Riau Andalas. com –Bersama keluarga besarnya,Despandri Wartawan Harian Koran Riau dan Kontributor Metro TV wilayah Rokan Hulu, korban Penganiayaan di Desa Sinamanenek Kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar,menginginkan proses penyidikan atas kasusnya dapat dipercepat oleh Polres Kampar. “Kami sangat inginkan agar pihak Polres dapat cepat prses penganiayaan ini,” demikian diungkap Siti Fatimah Ibu Korban  kepada wartawan di kediamannya, Jumat , (24/03/17).
Menurut Ibnu Hiban ayah Korban,pihak Posek Tapung Hulu, dengan semboyan pelayanannya, secara cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan selama ini telah mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Namun apabila dalam proses penyilidikan yang meninpah anaknya, sejauh ini belum tuntas juga maka pihaknya menilai pihak penyidik Polsek Tapung Hulu, terkesan lamban. Sehingga untuk mendapatkan keadilan
hukum, pihak tidak segan-segan melanjutkan kasusnya ke jenjang yang lebih tinggi, papar Ibnu Hiban.
Sementara itu adik Korban Ade Suryati juga kecewa dengan lambanya aparat kepolisian memproses kasus yang menimpa abangya. Padahal Dua orang saksi dan dua pelaku sudah di periksa. bahkan ada satu lagi
saksi tambahan korban yang mau dihadirkan,namun karna alasan Polisi banyaknya kasus dan terbatasnya personil belum juga di periksa.
Padahal saksi tambahan sudah datang ke Polsek Tapung Hulu.” Hukum di Republik Indonesia harus benar-benar ditegakkan agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kepuasan hukum.  Jangan hukum itu tajam Ke
bawah lalu tumpul ke atas,kecamnya.
Lebih lanjut Despandri  menuturkan, terkait tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya, telah dilaporkan dengan nomor laporan Polisi :LP/11/II/ 2017/RIAU/RES/KAMPAR/SEK TAPUNG HULU,Selasa malam Tanggal
31 Januari  2017 tentang dugaan perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang dan atau pengeroyokan ,sesuai dengan rumusan pasal 170KUH pidana dan sudah
ditandatangani oleh Polsek Tapung Hulu  AKP.Irnanda Oktora SIK, selaku penyidik.Hasil Visum dari Puskesmas setempatpun sudah diserahkan ke Polisi, Kemudian tepat 52  hari kalender, terhitung dari rujukan laporan
Despandri, pihak Polsek Tapung Hulu belum juga melengkapi berkas (P21) dan Menangkap Pelaku.” Jangan mentang pelaku orang Kaya, sehingga Polisi tidak menangkapnya.Walau keluarga pelaku sudah datang ke rumah
saya tanggal (22/2/17)  lalu untuk berdamai dan mencabut kasusnya, saya tetap tidak mundur selangkahpun. Karna harga diri, tidak bisa di tukar dengan rupiah,Gumanya kesal.
Sementara itu kapolres Kampar AKBP Edi Sumadi kepada Wartawan melalu pesan SMS,berbunyi ” Kita sudah proses semua pihak yang terlibat dan termasuk pelaku.Kita sedang mengumpulkan bukti yang cukup.Belum
ditangkap bukan berarti diabaikan.Kita akan tuntaskann dan pemeriksaan kita alihkan ke Kasat Reskrim Polres.
KASUS PENGANIAYAAN INI BERMULA    KETIKA KORBAN  Despandri Selasa malam  (31/1/17) pukul 22.30 wib, ingin mengamankan istrinya Elvi dan lelaki selingkuhanya Yudi  ke rumah kepala Desa Sinamanenek Abdul
Rahman Chan.Namun langkahnya di halangi  Parman PJS Kepala Desa Muara Intan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.Kelepak baju korban ditarik dan di  dorong dengan mengeluarkan kata-kata kasar,jorok, dan
ancaman kepada korban.Sarpingin yang merupakan keponakan pelaku ikut juga mengeniaya korban dengan cara mencekik leher korban, mengankat ke atas,menjegal kaki korban hingga terjatuh ke aspal, dan mengancam
korban akan dihabisi.
Untuk di ketahui, istri pelaku oknum kepala Desa Suparman Marniati, merupakan adik kandung Elvi, Istri Korban Despandri yang ketahuan berselingkuh.Karna ingin membela  kakaknya,dan menghalagi dibawah ke
rumah Kepala Desa Sinamanenek, suaminya tega melakukan kekerasan kepada korban,yang merupakan abang iparnya sendiri.(Rd)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *