PendidikanRohul

Terkait Dugaan Pungli di MTS Nurul Iman Mahato, Komite Undang Rapat Wali Murid

Iswandi, SPdi langgar KUHP pasal 368 tentang Kejahatan Pungli terancam 9 tahun Penjara.
ROKAN HULU, Riau Andalas.com-Terkait adanya dugaan pengutipan liar (Pungli) di MTs Nurul Iman Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, menuai keresahan pada wali murid yang merasa tertekan akibat  besarnya dana yang dibebankan kepada Wali Murid.
Hal tersebut dikemukakan oleh beberapa  wali murid saat menghadiri rapat yang digelar pihak Komite Sekolah di Komplek MTs Nurul Iman, Selasa (7/2/2017) .
Tukimin, orang tua murid  yang dikonfirmasi riauandalas.com, Selasa (7/2/2017) mengatakan, ” Saya sangat keberatan atas adanya kutipan sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah)/murid ditambah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk pembuatan rekening Bea Siswa Miskin (BSM),” paparnya.
Tukimin juga menjelaskan, disamping besarnya kutipan yang dianggap sangat memberatkan orang tua murid, juga tindakan pihak MTs terkesan arogan dengan alasan yang dibuat-buat, dengan dalih Peraturan Mentri Agama.
Iswadi, SPdi yang dikonfirmasi riauandalas.com, Selasa (7/2/2017) mengatakan, “Pengutipan dana tersebut untuk pembangunan kantor dan pagar sekolah. Pungutan itu berdasarkan hukum dengan Peraturan Mentri dan tidak terkait Pungli pak,” paparnya kepada riauandalas.com.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Kemenag Kabupaten Rohul, Sahruddin yang dikonfirmasi Wartawan via seluler, Sabtu 4 Februari 2017, pukul 11:00- 16.30 mengatakan, “Saya tidak tahu menahu terkait adanya informasi Kepsek MTs Nurul Iman Desa Mahato, Iswadi, SPdi melakukan Pungli,” jelasnya.
Sahruddin menambahkan bahwa kegiatan pengutipan dana pembangunan dari wali murid tersebut belum tentu itu.
“Meski hasil rapat komite dengan wali murid yang digelar Selasa (7/2/2017) dihadiri Kepala Sekolah MTs, Iswandi, SPdi mengembalikan dana pengutipan kepada wali murid, namun wali murid belum merasa lega sebelum permasalahan ini dilaporkan ke pihak yang berwajib, agar diproses secara hukum,” kata para wali murid.
Informasi yang dihimpun di lapangan, selama ini tidak pernah ada keberanian disebabkan rasa takut akan momok intimidasi terhadap anak-anak yang bersekolah di MTS tersebut, barulah kami tersadar (wali murid, red), kalau hak kami sudah dirugikan, itu pun berkat adanya pihak media yang mendorong agar kami tunjukkan sikap.
Sebagaimana diketahui bersama, pungli adalah musuh rakyat, musuh bangsa, sesuai dalam KUHP pasal 368 tentang kejahatan pelaku Pungli dapat dijerat pidana 9 tahun penjara….(ms/alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *