Hukum&KriminalRohil

BB Ditemukan Didapur,Pria Ini mendekam Dijeruji Besi Mapolres Rohil.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas Com-Team Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil lagi menciduk Warga Desa Sri Layangan lapangan C Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir
,ZF(38)dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis Shabu-Shabu.

Adapun sejumlah barang bukti(BB)
yang disita dari tersangka ZF yaitu 2(dua)paket kecil klip Plastik bening yang didalamnya berisi butiran kristal diduga shabu shabu,1(satu)buah alat isap bong yang dari botol kaca dari botol lasegar,1 (satu)buah alat  hisap bong dari Botol kaca kecil dan 1(satu) buah kertas Timah gulung untuk Pembakar hingga 1(satu) buah mancis Tanpa kepala.

ZF,Diamankan petugas kepolisian sesuai dasar Laporan Polisi :LP/17/A/II/2017/ Riau/Res narkoba Rohil tanggal 09 Februari 2017.

Berdasaran Data diperoleh Riau Andalas Com, Sabtu(11/02/2017),
Kapolres Rokan Hilir,AKBP Henry Posma Lubis SIk,MH.melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,menjelaskan,bahwa kronologis kejadian penangkapan tersangka Pada hari Kamis 9 Februari 2017 sekira pukul 10.00 Wib,Team Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat terpecaya bahwa di Desa Srikayangan diduga ada melakukan transaksi penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-Shabu.

Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal Sat Narkoba dengan itu langsung bergerak melakukan penyelidikan ditempat lokasi olah TKP tepatnya di Desa Srikayangan.

“Sesampainya sekira pukul 21.50 Wib Team Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka dan dari hasil penggeledahan pada saat itu tepatnya didapur rumah  tersangka ditemukan barang bukti(BB)seperti yang dituangkan  diatas.selanjutnya tersangka dan barang bukti(BB)diamankan lalu dibawa di ke Polrer Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut
,”Tandasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *