PemerintahanRohil

Sudah 2 Kali Dapat Teguran Terkesan Membandel, Wabup Rohil Marahi Pengusaha JPO

BAGANBATU,Riau Andalas.com – “Terkait kunjungan Wabup Rohil ke Kecamatan Bagansinembah,Kabupaten Rokan Hilir Riau Rabu,25/1 untuk tinjau Pasar Pajak lama,dan Pasar Pajak baru,dimana selain penempatan pedagang pasar pinggir jalan,juga rencana Pembongkaran Jembatan Penyebrangan Orang(JPO) yang di nilai berbahaya,sebab keberadaannya sangat rapat dengan kabel listrik,yang di khawatirkan timbulnya ancaman bahaya terhadap aktivitas masyarakat di sekitarnya.
Dalam rencana pembongkaran Jembatan tersebut,keberadaan JPO tersebut,di Duga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Hal itu di pertanyakan oleh Wakil Bupati Rohil,”Drs.H.Jamiluddin,via seluler saat menghubungi Pengusaha JPO yang akrab di sapa Abeng,rabu 25/1
Drs.Jamiluddin dalam selulernya meminta agar Abeng membawa IMB yang di maksud,jika ada,sebab keberadaan IMB hanya di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten, mengapa dapat berdiri JPO di Baganbatu,”Bawa kemari IMB nya kalau ada, Hardik Jamiluddin kepada pengusaha  JPO dengan nada tinggi, rabu 25/1.
JPO terkesan Modus Bisnis Belaka :
Kasus Jembatan Penyeberangan orang ini,telah jadi sorotan Publik,dimana berulang kali Pemerintah Rokan Hilir Cq Camat Bagansinembah,H.M Nasir Spd yang telah berulang kali pertanayakan status Ijin JPO dan sudah masuk ranah perhatian DPRD Rohil,yang telah di muat di beberapa media,namun hingga Era Pemerintahan baru,pasangan H.Suyatno S.MAp dengan Drs.Jamiluddin kembali pertanyakan keberadaan JPO tersebut.
Sementara,Dasar Hukum mendirikan Bangunan yelah di atur melalui Undang undang nomor 28 tahun 2002,tentang bangunan gedung,Undang undang nomor26 tahun 2007 tentang penataan ruang,yang bersifat,tata letak dan penilaian dari pemerintah Daerah,sesuai dengan fungsi keamanan dan keselamatannya.
Dimana bunyi pasal tersebut,Setiap bangunan gedung harus memiliki Persyaratan Administrasi,dan Persyaratan Teknis dengan fungsi bangunan,tentu dengan persyaratan yang di maksudkan telah memenuhi persyaratan debgan aspek legalitasnya, juga Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir dengan PERDA nya,telah menyediakan persyaratan persyaratan bagi pengusaha demi keselamatan dan kenyamana ber investasi…..*ms*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *