Hukum&KriminalRohul

Kajari Rohul Akan Tetapkan Tersangka‎ Dugaan Korupsi Bimtek Yang Melibatkan Aparat Desa

ROKAN HULU, Riau Andalas.com  – ‎Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten  Rokan Hulu (Rohul) dalam waktu dekat bakal tetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dua kelompok aparat Desa di Rohul.

Dalam perkara ini, biaya untuk Bimtek itu sudah dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015. Namun, dalam hal ini pihak pelaksana kegiatan itu masih memungut biaya dari 148 perwakilan Desa yang ikut berangkat dalam Bimtek itu, yang nilainya jutaan rupiah.

Untuk diketahui, Bimtek atau pelatihan aparat desa pada tahun 2015 lalu, dibagi dua kelompok, satu kelompok ke Kota Batam Kepulauan Riau dan satu kelompok lagi ke Yogyakarta.

Kajari Rohul Syafiruddin, SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Nico Fernando, SH mengatakan, dalam perkara ini diduga ada penyimpangan dana. Pasalnya, meski sudah dianggarkan dari ADD, tetap saja pelaksana memungut biaya dari setiap Desa yang mengutus perwakilannya.

“Dalam waktu dekat bakal kita tetapkan tersangkanya,”kata Nico beberapa waktu lalu. Ia mengaku belum bisa mempublikasikan inisial yang bakal ditetapkan tersangkanya.

Dilanjutkan Nico, dalam perkara ini pihaknya sudah memanggil sedikitnya 70 orang saksi. Baik dari pihak Desa yang melakukan Bimtek, demikian pula dari pihak BPMPD sendiri.

“Kalau tidak ada halangan, Januari 2017 bakal kita tetapkan tersangkanya. Karena 80 persen berkasnya sudah siap. Dan itu akan kita publikasikan,”ungkap Nico yang mengaku, selama ini kurang mempublikasikan adanya perkara ini.

“Pasalnya dalam masa penyelidikan kurang etis kalau dipublikasikan,”tutupnya.‎**( Miswan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *