Hukum&KriminalPolitikRohul

JPU Tuntut Johar Firdaus 6 Tahun, Bupati Rohul Non Aktif Suparman 4 Tahun 6 Bulan

PEKANBARU, Riau Andalas. com  – Dalam Dakwaan nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus enam tahun penjara. Sedangkan Bupati Rohul non aktif Suparman lebih ringan, yakni empat tahun enam bulan dengan “Denda Rp 200.000.000″ ( Dua Ratus juta rupiah) dengan subsider kurungan selama tiga bulan ” kata Jaksa penuntut Umum (JPU)

Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/1/2017).

Johar dihukum lebih berat karena diduga menerima langsung uang untuk memuluskan pengesahan APBD 2014-2015. Sedangkan Suparman diduga sebagai “perantara” antara anggota dewan dengan Gubernur Riau saat itu, Annas Ma’mun yang saat ini sedang menjalani hukuman

Sementara “Untuk terdakwa (Johar Fidaus), diduga ada menerima sejumlah uang terkait dalam pembahasan (APBD), sedangkan terdakwa (Suparman) ini kita duga pihak yang mengakomodir (antara Annas Ma’mun dengan dewan),” kata JPU KPK, Tri Anggoro, seperti dilansir media ini

“Tindak pidana ini tidak perlu ada semuanya melakukan unsur di pasal tersebut, tetapi menjadi rangkaian gabungan sehingga secara sempurna terjadi tindak pidana sesuai dakwaan (Korupsi),” Tegasnya usai menggelar sidang

Sidang lanjutan rencananya akan digelar Kamis (9/2/2017) nanti dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa. “JPU sama sekali tidak mempertimbangkan saksi ahli kita, ini tuntutan yang sangat memberatkan untuk terdakwa,” ungkap kuasa hukum Suparman, Eva Nora.

“Dalam Pledoi (pembelaan) nanti, kami akan mengeluarkan semua fakta yang terjadi saat ini bahwa tidak ada satu pun yang memberatkan dari diri terdakwa Bupati Non aktif “Suparman,” jelas Eva Nova Usai mengikuti sidang.            **( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *