Lemahnya Pengawasan, Klinik Bunda Baganbatu di Duga Kangkangi Permenkes Nomor 9 Tahun 2014.
BANGAN BATU, Riau Andalas.com – Sejak terbitnya berita dugaan klinik Bunda Baganbatu yang tidak memiliki ijin operasional,maupun ijin alat pengolahan limbah sesuai pada Peraturan Mentri Kesehatan nomor 028 tahun 2011 di media sosial, kini merebak informasi bahwa Klinik bunda Baganbatu, melampaui izin klnik , hal ini menyalahi ketentuan Pemenkes RI nomor 9 tahun 2014 sebagai syarat pendirian ijin klinik yang hanya di perbolehkan 5 sampai 10 kamar bagi pasien rawat inap (Home care).
Perhatianpun tertuju kepada Klinik tersebut, terkait Dokter Herdyanto sebagai pemilik sekaligus pimpinan Manajemen Klinik yang enggan di Konfirmasi wartawan,terkait minimnya Ijin yang di kantongi sebagai persyaratan klinik layak operasi.
Keengganan pemilik klinik yang tidak mau di konfirmasi tersebut, mengundang perhatian wartawan untuk lebih tau izin operasional dan kemungkinan pelanggaran lain yang di tetapkan pemerintah berdasar Kepmen RI nomor 028 tahun 2011.
Saat di temui wartawan, Jumat (3/12/2016) ,Dokter Herdyanto menolak untuk di konfirmasi,”Saya tidak bersedia untuk di temui,sebab saya sudah tunjuk seorang Humas, dan saya tidak mau di konfirmasi, pungkasnya dengan nada ketus via telefon celuler.
Klinik Bunda yang terletak di bilangan Jalan lintas Riau Kilometer empat Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagansinembah Rohil, di tinjau dari Undang undang nomor 9 tahun 2014, seharusnya sudah merubah predikatnya menjadi Rumah Sakit Umum (RSU), justru hanya sebatas klinik saja, sementara jumlah 29 kamar rawat inap Permenkes RI, hanya di persyaratkan untuk rumah sakit umum, justru dianggap menyalahi permenkes RI, bukan klinik.
Dalam hal ini, dugaan adanya pengabaian peraturan pemerintah seharusnya tidak di kangkangi oleh pemilk klinik, sebagaimana pada pasal 26 Permenkes RI Nomor 028 Tahun 2011 pad hurup B, menyebutkan; pengelola klinik wajib membuat daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik beserta tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP), surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) maupun maupun surat izin kerja(SIK) bagi kesehatan lain.
Lemahnya pengawasan pemerintah sebagai bentuk pembiaranterhadap praktik praktik usaha kesehatan bak tumbuh bagai jamur di musim hujan di bumi Negri seribu Kubah ini,tanpa memenuhi standard operasional (SOP) sebagaimana yang telah di persyaratksn Pemerintah dalam Permenkesnya sangat di sayangkan
Tentu Bagi Pemilik Klinik yang izinnya di pertanyakan, Tindakan Pemerintah memberikan sanksi administratif dengan” melakukan ; teguran lisan,teguran tertulis,melakukan Pencabutan Izin klinik,sebagai konsekwensi logisnya terhadap pelanggaran yang di lakukannya, sesuai dengan permenkes nomor 028, pasal 29 ayat 2 tahun 2011.
***(ms)