Hukum&KriminalRohul

Ancam Tarik Paksa Kendaraan, Debt Kolektor Nyaris Bentrok Dengan Wartawan

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Perbuatan para  debt kolektor yang mengancam akan menarik kendaraan membuat para konsumen resah dan bahkan panik.

Juria ningsih ( 29Thn) Warga Dusun Parak Pisang sungai Kumpai Desa Pasir Jambu Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu mengatakan debt kolektor yang mengaku dari leasing Adira mendatangi rumahnya untuk menarik sepeda motor merk Mio Warna Merah Putih Tahun pembuatan 2012 Nomor Polisi BM 4550 WK  miliknya sendiri . Jumat (09/12/16) Siang

“Kami kesal dengan petugas yang mengaku debt kolektor dari Adira datang Dan mengancam kendaraannya  akan di tarik, padahal hal seperti itu sudah di infokan seperti yang saya ketahui bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil motor atau mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat membayar kredit.”ujarnya.

Hal itu tentu membuat banyak konsumen yang merasa teraniaya dengan pembayaran yang diwajibkan hari itu juga, dan mengancam konsumen untuk menarik kendaraan yang telat membayar.

Dijelaskan, sepeda motornya yang hampir selesai 2 bulan lagi lunas, didatangi 2 orang yang mengaku Debt Kolentro dari Leasing Adira. Mereka datang mau membawa kendaraan saya, pada hal baru kali ini keterlambatan pembayaran. Dulu Ria pernah menitipkan Uang sebesar 1,5 juta Kepada Debt kolektor Di manggala jhonson Kepada Jr dan Jr memberikan Kwitansi warna Merah  saat ini kwitansi tersebut di ambil oleh orang yang Mengaku Debt kolektor dari Ujung batu ( Emi. S) “Ujarnya

Karna takut Diancam kemudian  Ria Menelfon Abangnya Muliarjo dan Remiadi Yang Merupakan Wartawan Media KPK Biro Rokan Hulu Sempat Terjadi cek cok Mulut dan Nyaris adu jotos Akhirnya dua wartawan Menelfon Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Rokan Hulu Untuk Meminta Penyelesaian Terkait akan Ditarik nya unit milik konsumen.Namun anehnya Dua oknum yang mengaku Debt Kolector dari ujung Batu Rokan itupun bergegas Pergi dengan Membawa Kwitans bukti pembayaran 3 bulan Namun Tidak Disetor kan Kekantor .

Berujuk kepada info yang disampaikan oleh Mabes Polri menyebutkan,  pihak kreditur (Leasing) Tidak boleh mengambil motor/ mobil/ rumah semuanya sendiri, karena sejak tahun 2012, Kementrian keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 Tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan.

Dengan adanya peraturan Fidusia tersebut, Pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan nasabah secara paksa, tapi hal itersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya kasus akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah.

Selanjutnya kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan. Kendaraan melalui lelang tersebut digunakan untuk embayar kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu sisanya diberikan kepada nasabah.

Namun hal yang perlu diketahui masyarakat, jika Debt Kolektor mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana pencurian, namun jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan.****( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *