Hukum&KriminalRohil

Sempat Melawan Pelaku Narkoba Ini Bumkam Saat Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko.

20161129_140745
BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas Com-SR(41)pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu shabu secara langsung ditangkap oleh Kapolsek Bangko,Agung Triadi SIK senin(28/11/3016)sekira pukul 12,15 dikediaman rumahnya bertempat di Jalan Suhada II Rt 015/Rw 005 kelurahan bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Tersangka SR, Alias  Iyal Bin Masri uraian singkat kejadian adalah  pada hari senin tanggal 28 november 2016 sekira pukul 11.00 wib ,ketika itu anggota Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi terpecaya bahwa adanya diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh saudara SR,dirumahnya,

kemudian anggota opsnal polsek bangko melaporkan informasi tersebut kepada kapolsek bangko dan selanjutnya kapolsek bangko
memerintahkan anggota opsnal polsek bangko untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,”Hal itu Dibenarkan Kapolsek Bangko Agung Triadi SIK,melalui Kanit Reskrim, AKP,E.Pardosi SH didampingi Panit Reskrim Ipda Putra Amor SH berserta jajaran lainnya diruangan kerjanya kepada Riau Andalas Com selasa
(29/11/2016).

Berselang kejadian itu,di jelaskan Kanit Reskrim, AKP,E.Pardosi SH sekira pukul 11.45 wib,anggota Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh langsung  kapolsek bangko menuju rumah saudara SR yang berada di Jalan Suhada II Rt 015/Rw 005 Kelurahan Bagan Hulu,setibanya anggota Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh kapolsek Bangko dirumah saudara SR, sekira pukul11.50 wib waktu itu anggota Opsnal Polsek Bangko melihat saudara SR sedang duduk diruang dapur rumahnya yang kelihatan dari jalan.

“waktu itu ketika anggota Opsnal Polsek Bangko melihat SR, langsung berdiri dan lari menuju lantai 2 rumah tersebut ,sehingga anggota Opsnal Polsek Bangko langsung masuk kedalam rumah SR,dari pintu samping belakang dan mengejar SR  kelantai 2 rumahnya kemudian anggota opsnal polsek bangko melihat SR,berada didekat jendela dan membuang sesuatu dari jendela lantai 2 rumah tersebut ,anggota Opsnal Polsek Bangko waktu itu langsung menanyakan kepada tersangka SR apa yang kau buang itu yal dan SR Als menjawab “tidak ada pak”kemudian Anggota Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan SR,”ujarnya.

Pardosi mengaku,saat dilakukan penangkapan atau pengeledahan,
tersangka sempat melawan untuk membela diri,namun Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko mengambil inisiatif yang relatif membuat peringatan terhadap tersangka dengan didor dua kali ketas agar tersangka SR tidak melarikan diri,kemudian Anggota Opsnal Polsek Bangko memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan.setelah itu Anggota Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka SR.

“Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka ditemukan dikantong belakang celana sebelah kanan 1(satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan uang kertas rupiah sebanyak Rp.624.000
(enam ratus dua puluh empat ribu rupiah )kemudian salah seorang anggota opsnal polsek bangko lansung memanggil ketua RT setempat dan kemudian ketua rt setempat itu datang,lalu dilakukan penggeledahan dilantai 2 ruang atas rumah tersebut,dari penggeledahan ditemukan didalam lemari kamar lantai atas yaitu uang kertas rupiah sebanyak Rp.21.000.000(dua puluh satu juta rupiah)
.”Terang Pardosi.

Lebih lanjut,berlangsungnya kejadian itu,Anggota Opsnal Polsek Bangko langsung menuju kelantai bawah dan keluar dari rumah SR,dengan membawa SR,dan juga ketua Rt setempat untuk memastikan dan menuju samping kiri rumah SR,tempat SR, membuang sesuatu dari jendela lantai atas rumah dan waktu itu sekira pukul 12.15 wib,Anggota Opsnal Polsek Bangko menemukan diatas tanah disamping rumah SR, yaitu ,1(satu) buah tas pinggang kecil warna coklat merk kickers dan waktu itu SR, mengatakan “itu dompet saya pak tapi barangnya bukan punya ku pak sambil meronta untuk melepaskan tangannya yang dipegang oleh polisi”selanjutnya anggota opsnal polsek bangko langsung mengambil dompet tersebut yang disaksikan oleh ketua rt setempat dan juga SR, setelah diambil kemudian Anggot Opsnal Polsek Bangko langsung membuka resleting dompet warna coklat tersebut, setelah dibuka  ketua rt setempat melihat isi didalam dompet yaitu butiran kristal putih bening narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus dengan plastik bening seperti yang diuraikan dalam barang bukti dan satu buah timbangan digital serta beberapa bungkus plastik bening kecil yang berada didalam dompet,setelah itu resleting dompet tersebut ditutup kembali kemudian SR, beserta barang bukti yang ada dibawa dan diamankan di kapolsek Bangko.

“Adapaun barang bukti(BB)
diamankan adalah,1(satu) buah tas kecil pinggang warna coklat merk kickers yang didalamnya berisikan,(lima) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan diduga narkotika jenis shabu shabu,17 (tujuh belas) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika kenis shabu shabu.dan 6 (enam ) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis shabu shabu,3(tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik ,68(enam puluh delapan) bungkus plastik bening kecil kosong,1(satu) unit timbangan digital,1(satu) unit handphone merk samsung warna putih serta uang kertas rupiah sebanyak Rp.21.000.000(dua puluh satu juta rupiah),hingga 1(satu) buah dompet warna coklat merk kickers yang berisikan uang kertas rupiah sebanyak Rp.624.000(enam ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Atas perbuatan tersangka SR, dikenakan pasal 114 ayat (2)jo pasal 112 ayat (2) UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan juga bisa dipidana dengan hukuman seumur hidup ,dan denda paling sedikit 1 miliyar rupiah dan paling banyak 10 miliyar rupiah,kini tersangka dan barang bukti(BB)diamankan di Mapolsek Bangko guna peyidikan lebih lanjut,Tandas Pardosi.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *