Hukum&KriminalRohil

Rugi 35 Juta, Maling Kambing ini ditangkap Polsek Pujud

img_20161125_224252BAGAN SIAPI-API, Riau Andalas.com – Polsek Pujud berhasil dalam pengungkapan perkara pencurian hewan (kambing dan biri biri) sebanyak 15 ekor, sehingga kerugian yang dialami korban total mencapai ± 35 juta.

Samsudin (34) pekerja swasta yang beralamatkan di Jalan Imam Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupten Rokah Hilir merupakan tersangka dalam pengungkapan perkara ini. Dia ditangkap berdasarkan dari laporan polisi LP/57/XI/2016/Riau/Res Rohil/Sek Pujud, Senin (21/11/2016).

Waktu kejadiannya adalah
pada hari Minggu (16/10/2016) sepekan lalu sekira pukul 01.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya adalah di Dusun Sosopan Desa Pujud Kecamatan Pujud,
Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

img_20161125_224317Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH menyebutKAN bahwa peristiwa pencurian tersebut pelapornya adalah Bizar (64)
pekerjaan tani Alamat Desa Pujud Kecamatan Pujud. Namun,
diantara saksinya ialah Ariansyah (26) dan Muslim (25)
merupakan kedua saksi ini sama sama tinggal di Desa Pujud Kecamatan Pujud.

“Barang bukti (BB) nya yaitu 6 ekor kambing besar dan kecil, 2 ekor biri-biri besar dan kecil, dan 5 untai tali nilon (tali pengikat kambing dan biri biri) hingga 1 unit mobil fortuner BM 1000 PH warna silver,” kata Pangeran kepada Riau Andalas.com, Kamis (24/11/2016) kemarin.

img_20161125_224340Pangeran menjelaskan, “Kronologis kejadian tersebut pada Senin (21/11/2016),
ketika saudara Bizar melaporkan bahwa kambing dan biri biri miliknya hilang sebanyak 15 ekor (besar dan kecil), sehingga dirinya mengalami kerugian ± Rp 35 juta. Atas laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Pujud melakukan serangkaian penyelidikan kejadian itu dan ditemukan beberapa petunjuk yang mengarah kepada diri tersangka A/n Samsudin.

“Berselang kejadian itu, kemudian pada Rabu (23/11/2016) sekira pukul 09.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap saudara Samsudin di rumahnya, Jalan Imam Desa Bagan Batu Kecamatan  Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir,” ujarnya.

img_20161125_224403Lebih lanjut, saat dilakukan penangkapan terhadap Samsudin
menerangkan bahwa benar dirinya bersama rekannya Hasan Sinaga (DPO),
Miskun (DPO) dan Sutaji (DPO)
lantaran telah melakukan pencurian kambing dan biri-biri sebanyak 15 ekor dengan menggunakan mobil jenis fortuner BM 1000 PH sehingga kambing dan biri-biri tersebut sebagian telah dijual kepada Riadi di Manggala tepatnya Desa Tanah Putih.

“Mendasari keterangan saudara  Samsudin pada Rabu (23/11/2016) sekira pukul 15.00 WIB, lalu dilakukan penangkapan terhadap saudara Riadi dirumahnya di Manggala Desa Tanah Putih dan dari padanya ditemukan 6 ekor kambing besar dan kecil hingga 2 ekor biri-biri besar dan kecil serta 1 lembar kwitansi tanda pembelian hewan, selanjutnya masing-masing tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Pujud untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kemudian rencana tindak lanjuti yang akan dilakukan dengan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka DPO,” tandas Pangeran. (said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *