PemerintahanRohil

Penyidik Perikanan Rohil : “Pengawasan Perairan tidak ada Kewenangan.”

20161116_103401-1BAGAN SIAPI-API, Riau Andalas.com – Pada tahun-tahun lalu dalam satu bulan minimal empat kali melakukan patroli dilaut guna mengawasi illegal fishing dan nelayan dari luar yang beroperasi menangkap ikan.

“Kita patroli bermalam sampai dua malam, anggota sebanyak delapan hingga sepuluh orang untuk mengawasi perairan wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil, M. Amin melalui penyidik Hermanto, Spi, kepada Riau Andalas.com Rabu (16/11/16) sekira pukul 11.15 WIB siang di Bagan Siapi-Api.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan pihaknya dengan komprehensif adalah merupakan pentingnya kestabilitas keamanan bagi para nelayan lokal. Sebab, selama pihaknya patroli menjalankan tugas pengawasan diperairan tersebut, masih saja menemukan pelanggaran jalur dan penangkapan ikan dari luar hingga penyalahgunaan alat tangkap ikan dan tanpa izin menangkap ikan.

“Penemuan itu memang kita tindak lanjuti, tapi saat itu kita  lakukan pembinaan, namun sebahagian dari itu ada juga diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.

Namun, sekarang tahun 2016 sesuai Anggaran Kabupaten Rokan Hilir dan juga berdasarkan undang-undang tahun 2014  tentang Otonomi Dáerah bahwa kewenangan laut Kabupaten Kota dikembalikan ke Provinsi masing-masing sehingga petugas berwenang Kabupaten Kota yang biasanya mengawàsi perairan laut tidak lagi punya kewenangan.

“Untuk saat ini kami yang ada di Kabupaten Kota tidak lagi ada kewenangan pengawasan diperairan, terkecuali ada rekomendasi atau perintah dari Provinsi untuk melaksanakan tugas,” imbuh Hermanto.

Kedepannya kata Hermanto, sesuai surat ederan dari Provinsi Riau bahwa Penyidik Pengawasan Perikanan dan Polisi Khusus Kelautan (Polsus) dalam proses alih tugas ke Provinsi Riau berdasrkan surat edaran. Lantaran, tambahnya lagi karena akhir-akhir ini adanya pelanggaran diperairan Kabupaten Rokan Hilir yang sangat meresahkan para nelayan, beliau berharap kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau hendaknya bersinergitas melaksanakan tugas di Perairan Selat Malaka khususnya Kabupaten Rokan Hlir dengan petugas-petugas Kabupaten Kota.

“Harapan kita kedepannya dengan terbitnya nanti undang-undang tersebut Pemerintah Provinsi akan segera membuka kantor dan atau UPT terkait kewenangan pengelolaan wilayah laut guna antisipasi illegal fihsing. Kemudian, kita juga mengharapkan Sumber Daya Manusia yang ada di Kabupaten Kota yang sudah dididik dan punya kewenangan untuk itu agar dapat diberdayakan,” paparnya. (said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *