PemerintahanRiau

Gubernur Riau larang ASN Ikut Aksi 212

orasi-kebangsaan-prov-riau

Dewan sebut ASN ada aturan dan kewajiban

PEKANBARU, Riau Andalas.com –  Terkait larangan Gubernur Riau terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemprov Riau ikut aksi 212 tanggal 2 Desember depan, mendapat dukungan dari DPRD Riau. Pasalnya, ASN tersebut memiliki aturan dan kewajiban sebagai pelayanan untuk masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby. Dikatakanya larangan Gubernur tersebut bersifat positif karena keikut sertaan ASN dalam aksi akan berdampak pada pelayanan dan kinerja sebagai abdi negara.


“Niatnya bukan melarang untuk menyampaikan aspirasi di tempat umum, tapi ASN ada undang-undang yang mengaturnya. Tambah lagi akan berdampak pada pelanan kinerja sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Diakuinya, untuk mengikuti aksi 2 Desember tersebut memang  itu hak seluruh warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Tapi alangkah baiknya semuanya itu dipercayakan pada masyarakat yang memiliki kesempatan banyak, apa lagi saat ini merupakan aksi damai.

“Secara probadi ikut aksi 212 itu memang merupakan himbauan. Namun disisi lain sebagai ASN harus juga bisa dimaklumi, untuk itu kami menyarankan untuk lebih dipeertimbangkan,” ujarnya.(Dri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *