Hukum&KriminalPemerintahanRohul

Dua ASN Rohul Diberhentikan dengan Tidak Hormat, 4 Diberhentikan Sementara

index

ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Pemerintah kabupaten  rohul ternyata tidak main-main dalam menegekan  disiplin pegawai dilingkungan pemerintahanya.  Ter‎bukti, sepanjang tahun 2016 lalu pemkab rohul sudah memberhentikan secara tidak hormat 2 ASN dan 4 lainya diberhentikan Sementara.

Menurut Kepala BKD Rohul Fajar Sidqi Senin (7/11)  2 PNS dilingkungan pemkab Rohul yang diberhentikan secara tidak hormat, dikenakan sanksi PP 53 tahun 2010,  karena sudah 56 hari tidak masuk kantor. Selain 2 orang ASN yang diberhentikan secara tidak hormat,  2 asn lain juga dikenakan sanksi pemotongan gaji berkala (sanksi sedang). Karena jarang masuk kantor,  sementara 1 asn lainya terkena sanksi pembebasan jabatan (sanksi berat) karena karena berisiteri 2 tanpa ada persetujuan istri pertama dan pejabat pembina pegawai.

 

“ sanksi itu merupakan hasil rapat Tim penilai kinerja yang diketuai sekda Rohul, Kepala BKD, Asisten III dan Inspektorat” jelas fajar sidqi yang ditemui di kantor Bupati Rohul Pasirpengaraian, usai sosialisasi dana pensiunan PT Taspen di Aula Lantai III kantor Bupati Rohul pasirpengaraian.

 

Selain 5 orang asn  yang terkena sanksi pp 53 tahun 2010/ sambung fajar,  4 asnjuga terkena  sanksi pemberhentian sementara, karena tengah terjerat kasus hukum. Ke 4 ASN Tersebut Diberhentikan Sementara,  Karena Tengah Menghadapi Proses Hukum,  Atas Kasus,  Kasus Narkoba,  Asusila Dan Juga Penyalahgunaan Jabatan.

 

“  Hal itu sesuai dengan  PP 4 tahun 1966 tentang aturan sanksi bagi asn yang tengah menjalani proses hukum”  tutur Fajar Sidqi.

.

Mantan Kadisdikpora Rohul Diberhentikan Sementara

 

Sementara itu, Kepala BKD Rohul, Fajar Sidqi Memastikan, Mantan Kadisdikpora Rohul Muhamad Zein,  yang sudah di Vonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Pekan baru adalah salah satu ASN yang diberhentikan Sementara.

 

Menurut Fajar Sidqi,  Keputusan itu didasari Pasca Vonis M.Zien,  Yang Dijathui Hukuman 1 Tahun Penjara Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi, Pada Proyek Pengadaan Pembelian Alat Komputer Tik E-Learning Dari Kementerian Pendidikan Nasional.

 

Dijelaskanyam Meski sudah di vonis 1 tahun penjara, namun saat ini tim belum mengetahui apakah, M.Zein akan melakukan upaya Hukum lanjutan baik itu banding atau kasasi.

 

“ untuk pak mantan kadisdijkpora itu tengah berproses,  kita segera surati dinas terkait agar menmyerahkan dokumen beliau”ujarnya

 

 

Seperti yang diketahui,  mantan kadisdikpora rokan hulu M Zen divonis 1 tahun penjara oleh hakim pengadilan tipikor pekanbaru 27 oktober lalu. m.zein di vonis bersalah karena terbukti sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatanya dalam pembelian alat komputer tik/e-learning dari kementerian pendidikan nasional yang diperuntukkan untuk 32 sekolah dasar .  selain divonis 1 tahun penjara m zen diwajibkan membayar denda 50 juta,  serta membayar uang pengganti sebanyak 85 juta subsider 3 bulan penjara. ** Alfian**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *