Hukum&KriminalRohil

Polsek Bagan Sinembah Rohil, Tangkap Pengedar Shabu Dan Daun Ganja Kering.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com —  SK alias SR (33)warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu Kota , Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir ditangkap Polisi lantaran Diduga melakukan sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu dan pengedar daun ganja kering.

Penangkapan tersangka SK bermula Kamis (26/11/2020) sekira pukul 15.30 Wib, Panit Opsnal Polsek Bagan Sinembah IPDA. K. Saragih bersama anggota opsnal BRIPKA Dedy Candra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu dan juga narkotika jenis ganja dilapangan yang berada di Jalan Pirdam Jalur II, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil

Mendapat informasi tersebut IPDA K. Saragih bersama BRIPKA Dedy Candra melaporkan ke Kapolsek Bagan Sinembah  AKP. Indra Lukman Prabowo SH SIK, lalu Kapolsek Indra Lukman secara langsung memerintahkan IPDA K. Saragih bersama BRIPKA Dedy Candra untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas , Surat Perintah Penangkapan, dan Surat Perintah Penggeledahan.

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, pada Minggu (29/11/2020) malam membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku narkoba.

Dijelaskannya, Sekira pukul 16.00 Wib, team opsnal tiba di TKP berdasarkan informasi dari masrakat terpercaya, sesampainya di TKP team opsnal melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang dimaksud. Tidak menunggu lama lama team opsnal melakukan penangkapan terhadap terlapor yang mengaku berinisial SK.

“Ketika team opsnal melakukan penggeledahan badan / pakaian tidak ditemukan barang bukti narkotika, selain itu petugas juga menemukan uang kertas sebesar RP.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) disaku belakang sebelah kanan celana levis pendek yang dipakai oleh SK,”katanya Senin 30 November 2020.

Dalam penggeledahan tersangka tersebut selain narkotika dan uang perugas juga menemukan  1 (satu) unit Handphone merk Asus warna hitam disaku depan sebelah kiri celana Jeans pendek yang dipakai oleh SK.

Tidak puas sampai disitu, team opsnal yang dibantu oleh warga mencari barang bukti (BB) narkotika disekitar SK berada. Namun tiba-tiba seorang warga menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok surya didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis ganja.

“Selanjutnya team opsnal membawa tersangka SK beserta Barang Bukti ( BB ) ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,”Ungkap Juliandi.

Juliandi menambahkan, dari hasil introgasi dilakukan personel, tersangka SK mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari inisial BCT ( DPO ) dam narkotika jenis daun ganja tersebut didapatnya dari EO ( DPO ). “Berat kotor BB narkotika jenis sabu 0,99 gram, dan berat kotor BB narkotika jenis daun 1,16 gram.

“Berdasarkan itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara,” pungkas AKP. Juliandi. (Said)***