BANK BTPN Cabang Ujung Batu kecewakan Nasabah Pelayanannya Tidak Profesional
ROKAN HULU, Riau Andalas.com – Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Ujung Batu Rokan yang terletak di Jln. Jendral Sudirman. No 168 Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, membuat gerah nasabah yang Merasa Di Kecewakan dengan Janji Yang Tak Di tepati Managemen BTPN Ujung Batu di nilai Telah berbuat Semena mena dalam menjalankan tugasnya terhadap Debitur Hal ini Di ungkapkan Oleh Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Rokan Hulu Ali jonarta Alias Buaminto (52) saat Memberikan Keterangan Pers Di Kantor Aliansi Wartawan selasa ( 04/10/16)
Awalnya Pihak Bank BTPN Telah Membuat Surat Keterangan Tertulis Kepada Debitur sehubungan Dengan Persetujuan Keredit yang Di setujui Pada 13 Juli 2015 Bahwasanya Jaminan SKGK yang Di jaminan Sementara Kepada Bank BPTN sebanyak Tiga Surat Yaitu : (1). Reg. No:592/SKGK-KDS/451 (2).Reg.No:592/SKGK-KDS/449. (3). Reg.No:SKGK- KDS/450 Untuk jaminan SKGK Reg No 592/SKGK-KDS/451 akan Di keluarkan Dalam Jangka Waktu Tiga Bulan Kedepan. Namun Anehnya Sampai Berbulan Bulan SKGK yang Di maksud Tidak kunjung Di kembalikan .
Kemudian Managemen BANK BTPN UMK UJUNG BATU yang di tanda tangani Munawir Fauzan Selaku BRANCH MANAGER Mengeluarkan surat Penawaran Pengambilan Jaminan Kepada Debitur Tertanggal 14 Juni 2016 Dengan Isi Surat BTPN Menawarkan Solusi dan Alternatif Berupa Penawaran Pengambilan Jaminan Yang Di maksud Di Bank BTPN Ujung Batu.
Pihak Debitur / nasabah telah Merasa Di rugikan dan Merasa kecewa Dengan Pernyataan yang Awalnya janji Akan Di kembalikan Dalam Jangka 3 bulan dari tanggal 13 Juli 2015 namun Akhirnya Pada Tanggal 14 juni 2016 Pihak Bank Mengelurkan Surat Penawaran Pengambilan Jaminan.
Lebih Lanjut Buaminto Mengatakan Pihak BTPN dinilai Telah Mematikan Usaha kecil Menengah BANK yang Seharusnya mendorong dan Memajukan Debitur malah Menghambat Usaha Nasabah karna Menurut Aktivis yang Kerap Menggelar Demo ini SKGK yang Hingga Kini tidak Di keluarkan Itu Merugikan Nasabah dan Secara Tidak Langsung Pihak Bank telah Merugikan Pihak Debitur dalam Menjalankan Usaha Dan Bisnisnya Karena SKGK Itu tidak Dapat Lagi Di pergunakanya Selama Kurun waktu Berbulan Bulan lamanya “Ungkapnya Dengan Nada Geram
Sementara Nasabah Bank BTPN yang Meminta Namanya Di Rahasiakan Mengatakan Kepada Media Ini Apabila Terlambat Membayar Angsuran Satu hari saja Langsung di denda Katanya sambil menunjukan Surat bukti denda.
Ketua LSM penjara Menambahkan Bahwa Kasus Ini Bukan Hal Yang Baru Pihaknya Sudah Sering menerima pengaduan dari Debitur dan Saat Ini menurutnya Sudah Ada Beberapa nasabah yang Merasa Di rugikan. Pihaknya akan Melaporkan BANK yang Dinilai telah Merugikan Nasabah dan akan Melaporkan Ke OJK dan Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK)
Beberapa masyarakat merasa kesal dengan kinerja BTPN Cabang Ujung Batu, Pasalnya pihak BTPN terkesan berbelit–belit dan tidak transparan terhadap nasabah.
Sementara itu, pihak Manejer Bank BTPN Cabang Ujung Batu saat akan Di konfirmasi Via hand Phone nya Aktif Namun anehnya Tidak Diangkat di kunjungi wartawan berulang kali belum bisa ditemui sehingga sampai berita ini diturunkan, petugas keamanan (security) dan beberapa karyawan BTPN selalu mengatakan bahwa kepala tidak berada di tempat, karena sedang keluar daerah. (Alfian)